KEABSAHAN PEMBUATAN DAN PENCABUTAN TESTAMENT PADA KANTOR NOTARIS DAN PPAT

Bobby Pranata Kurniadi, Benny Rusly, Syuryani. .

Abstract


Abstract

The purpose of this research is to explain that every testament made before a Notary in the form of a deed is called a Notarial Deed. In making a testament, the parties can understand and know the basis for the consequences of their actions, so that the interests that create the testament receive reasonable protection. In making a testament, a person must be of sound mind and sense. In this case, if creation applies, revocation of the testament also applies and who can revoke the testament. This research uses an empirical juridical approach. The data used in this research are primary data and secondary data. The analysis was carried out qualitatively on all the data obtained. Based on the research results, it was found that: (a) The validity of making and revoking testaments at notary and PPAT offices, making testaments is always considered a legal act that is very closely related to an individual. In this case, it does not only apply to making a testament with a notarial deed, but also applies to all formal requirements that must be met in connection with making a testament. Therefore, the creation and revocation of a testament applies and who can revoke the testament, this is stated in Article 876 of the Civil Code. (b) Obstacles and Solutions to Obtaining the Validity of Making and Revoking a Testament, obstacles for the notary in determining whether an action carried out by the maker of the testament violates the conditions determined by law or not. This is because the notary does not have the authority to make too in-depth assessments regarding matters that are not visible to the notary.

 

Keywords: Validity of Creation, Revocation of Testament, Obstacles and Solutions.

 

Abstrak

Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa setiap testament yang dibuat dihadapan Notaris berbentuk akta disebut dengan Akta Notaris. Dalam pembuatan testament, para pihak dapat mengerti dan dapat mengetahui dasar akibat perbuatannya, sehingga kepentingan yang membuat testament mendapat perlindungan yang wajar. Dalam suatu pembuatan testament, seseorang harus sehat budi dan akalnya. Dalam hal ini, apabila berlaku pembuatan, berlaku juga pencabutan testament dan siapa yang dapat mencabut testament itu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Untuk penganalisisannya dilakukan dengan kualitatif terhadap semua data yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: (a) Keabsahan Pembuatan dan Pencabutan Testament  Pada Kantor Notaris dan PPAT, dalam pembuatan testament senantiasa dianggap sebagai perbuatan hukum yang sangat erat hubungannya dengan seorang pribadi. Dalam hal ini, tidak hanya berlaku untuk pembuatan testament dengan akta notaris, akan tetapi berlaku juga untuk semua syarat-syarat formal yang harus dilakukan berkenaan dengan pembuatan testament. Oleh sebab itu, berlaku pembuatan dan berlaku pula pencabutan testament dan siapa yang dapat mencabut testament itu, hal ini termaktub pada Pasal 876 KUHPerdata. (b) Hambatan dan Solusi Untuk Mendapatkan Keabsahan Pembuatan dan Pencabutan Testament, hambatan bagi notaris dalam menentukan apakah suatu perbuatan yang dilakukan pembuat testament melanggar syarat yang ditentukan oleh undang-undang atau tidak. Hal ini disebabkan, notaris tidak berwenang melakukan penilaian terlalu mendalam mengenai hal yang tidak kelihatan oleh notaris.

 

Kata Kunci: Keabsahan Pembuatan, Pencabutan Testament, Hambatan dan Solusi.


References


Daftar Pustaka

A. Buku

Abdul Ghofur Anshori. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2009.

Abdulkadir Muhammad. Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Amiruddin; Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2018.

Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, 2012.

Anasitus Amanat. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Beni Ahmad Saebani; Syamsul Falah. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2003.

Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2008.

--------------. Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai

Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama, 2008.

--------------. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2010.

Hartono Soerjopratiknjo. Hukum Waris Testament. Yogyakarta: Pustaka Baru, 2002.

Herlien Budiono. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

-------------------. Notaris dan Kode Etiknya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Hilman Adikusuma. Hukum Waris Indonesia Menurut Pandangan Hukum Adat, Hukum Agama Hindu, Islam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Ira Koesoemawati; Yunirman Rijan. Ke Notaris, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2009.

Maman Suparman. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Martosedono. Hukum Waris, Semarang: Dahara Prize, 1998.

M. Hajar. Hukum Kewarisan Islam, Riau: A’laf Pers, 2007.

Mr. A. Pitlo. Hukum Waris Menurut KUHPerdata Belanda Jilid I, Jakarta: Intermasa, 2005.

Nico. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: UGM Perss, 2008.

Oemarsalim. Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara,2007.

R. Soegondo Notodisoerjo. Hukum Notariat Di Indonesia: Suatu Penjelasan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Salim Hs. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

-----------. Teknik Pembuatan Suatu Akta (Konsep Teoritis, Kewenangan Notarism Bentuk dan Minuta Akta), Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Sjaifurraachman; Habib Adjie. Aspek Pertanggunjawaban Notaris dalam Membuat Akta, Bandung: Mandar Maju, 2011.

Sorojo Prawirohamijoyo dan Marthalena Pohan. Hukum Waris, Surabaya: Rinta, 2004.

Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2005.

Arikunto, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Suhrawardi K. Lubis. Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Sutrisno Hadi, Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset, 2004.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Vorkink van Hoeve,'s Granvenhage, 2008.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016

Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 120).


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i4.9091 Abstract views : 76 views : 108

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.