PENEGAKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PRODUK YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKASI HALAL (STUDI KASUS PRODUK ICE CREAM AI-CHA)
Abstract
Abstrak
Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa negara Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama muslim perlu perlindungan konsumen terhadap produk yang beredar dan yang terjamin kehalalannya. Produk es krim Ai-CHA sampai saat ini juga belum memiliki sertifikasi halal, padahal pemerintah sudah memberikan aturan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Identifikasi masalah yaitu, bagaimana penegakan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kewajiban sertifikasi halal pelaku usaha produk es krim Ai-CHA, serta faktor-faktor apa yang menyebabkan produk es krim Ai-CHA belum memiliki sertifikat halal. Jenis penelitian yang digunakan normatif empiris, pendekatan penelitian studi kasus. Sumber datanya yaitu data sekunder dan data primer, dengan teknik pengumpulan wawancara serta analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi badan usaha tidak dilakukan berdasarkan Pasal 4 UUJPH, Pasal 2 ayat (1) PP Pangan Bidang JPH saat ini. Hal ini dikarenakan kewajiban yang seharusnya dilakukan pelaku usaha Ai-CHA untuk mendaftarkan sertifikasi halal tidak dilaksanakan. Penegakan hak-hak konsumen dari sembilan hak yang diakomodir dalam Pasal 4 UUPK terdapat enam poin yang terpenuhi dan tiga poin yang tidak terpenuhi. Adapun tidak terpenuhinya poin tersebut karena terdapat permasalahan yang mendasarinya, yaitu kewajiban sertifikasi halal.
Kata-kata kunci: Konsumen, Hak, Sertifikasi Halal
Abstract
The aim of this research is to explain that the country of Indonesia, with a majority Muslim population, needs consumer protection for products in circulation that are guaranteed to be halal. Until now, Ai-CHA's ice cream products do not have halal certification, even though the government has provided mandatory halal certification regulations for business actors. Identify the problem, namely, how to enforce legal protection for consumers regarding the halal certification obligations of Ai-CHA ice cream product business actors, as well as what factors cause Ai-CHA ice cream products to not have a halal certificate. The type of research used is normative empirical, case study research approach. The data sources are secondary data and primary data, with the interview collection and data analysis techniques used being descriptive qualitative. The results of this research state that enforcement of legal protection for consumers regarding halal certification obligations for business entities is not carried out based on Article 4 UUJPH, Article 2 paragraph (1) of the current JPH Sector Food PP. This is because the obligations that Ai-CHA business actors should carry out to register for halal certification are not being implemented. In the enforcement of consumer rights, of the nine rights accommodated in Article 4 UUPK, there are six points that are fulfilled and three points that are not fulfilled. This point is not fulfilled because there is an underlying problem, namely the obligation to halal certification.
Key words: Consumers, Rights, Halal Certification
Keywords
References
A. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8 Tahun 1999.
________. Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. UU No. 33 Tahun 2014.
________. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP No. 39 Tahun 2021.
B. Buku
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Sinar Grafika, 2019.
Elisabet Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum. Bandung : Refika Aditama, 2018.
Isaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung : Alfabeta, 2017.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2014.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Revisi. Jakarta : Prenada Media, 2016.
C. Jurnal
Alva Salam, Ahmad Makhtub, “Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertikasi Halal Pada Produk Makanan dan Minuman UMKM di Kabupaten Sampang”, Qawwam: The Leader’s Writing, Universitas Trunojoyo Madura, Vol. 3, No. 1, (2022), DOI: https://doi.org/10.32939/qawwam.v2i2.110.
Beby Suryani, Riswan Munthe, Anggreni Atmei, “Asas Ultimum Remedium/The Last Resort Principle Terhadap Pelaku Usaha dalam Hukum Perlindungan Konsumen”, Doktrina: Journal of Law, Vol. 4, No.. 1 (2021), DOI: 10.31289/doktrina.v4i1.4918.
Chandra Putra, I Nyoman Budiartha, Ni Made Ujianti “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat”, Jurnal Konstruksi Hukum, Universitas Warmadewa, Vol. 4, No. 1 (2023), DOI: https://doi.org/10.55637/jkh.4.1.6180.13-19.
Dharu Triasih, Rini Heryanti, Doddy Kridasaksana, “Kajian Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal”, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Universitas Semarang, Vol. 19, No. 2 (2017), DOI: 10.26623/jdsb.v18i2.571.
Endang Supriyadi dan Dianing Asih, “Regulasi Kebijakan Produk Makanan Halal di Indonesia”, Jurnal Sosial dan Humaniora, Universitas Muhammadiyah Bandung, Bandung, Vol. 2, No. 1 (2020), DOI: https://doi.org/10.52496/rasi.v2i1.52.
Fence M. Wantu, “Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Di Peradilan Perdata”, Mimbar Hukum, Vol. 25, No. 2, (2013), DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16092.
Hayyun Durrotul Faridah, “Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi”, Journal of Halal Product and Research, Universitas Airlangga, Surabaya, Vol. 2, No. 2 (2019), DOI: 10.20473/jhpr.vol.2-issue.2.68-78.
Martha Safira, Rifah Roihanah, Uswatul Hasanah, dan Lailatul Mufidah, “Masyarakat Milenial Melek Hukum Akselerasi Produk Halal Berjaya di Pentas Dunia”, Al Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies, Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Ponorogo , Vol. 1, No. 2 (2019), DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2029.
Miza Nina Adlini dkk, “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka”, Edumaspul Jurnal Pendidikan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Vol. 6, No. 1 (2022), DOI: https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394.
Muthia Sakti, Dwi Aryanti R, Yuliana Yuli, “Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan Yang Tidak Bersertifikat Halal”, Jurnal Yuridis, Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Vol. 2, No. 1 (2015), https://doi.org/10.35586/.v2i1.161.
Oktaviannus amen, aji jumiono, Mohamad Ali Fulazzaky, “Penjamin Mutu Dan Kehalalan Produk Olahan Susu”, Jurnal Ilmiah Pangan Halal, Universitas Djuanda Bogor, Vol. 2, No. 1 (2020), DOI: https://doi.org/10.30997/jiph.v2i1.
Panji Adam Agus Putra, “Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam System Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam”, Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Universitas Islam Bandung, Vol. 1, No. 1, (2017), DOI: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i1.2172.
Rijali, Ahmad, “Analisis Data Kualitatif”, Jurnal Alhadharah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Vol. 17, No. 33 (2018), DOI: 10.18592/alhadharah.v17i33.2374
Wahyu Simon Tampubolon, “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Yuridis, “Advokasi”, Vol. 4, No. 1 (2016), DOI: 10.36987/jiad.v8i1.1649.
Warto, Syamsuri, “Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia”, Al Maal Journal of Islamic Economics and Banking, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Tangerang, Vol. 2, No. 1 (2020), DOI: 10.31000/almaal.v2i1.2803.
D. Lainnya
Dimas Bayu, “Sebanyak 86,9% Penduduk Indonesia Beragama Islam”, https://dataindonesia.id/ragam/detail/sebanyak-869-penduduk-indonesia-beragama-islam, diakses pada tanggal 16 September 2022 Pukul 20.19 WITA.
Website Resmi MUI, “Cari Produk Halal”, https://halalmui.org/search-product/, diakses pada tanggal 3 Juni 2023 pukul 20.07.
DOI: 10.33751/palar.v10i2.9122


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.