PERSPEKTIF MEDIASI PENAL DAN PENERAPANNYA DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Abstrak
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan. Walaupun pada umumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam praktek sering juga kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/perdamaian atau lembaga permaafan yang ada di dalam masyarakat (musyawarah keluarga, musyawarah desa, musyawarah adat dan lain sebagainya). Dalam perkembangan wacana teoritik maupun perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana.
Kata Kunci: Perundang-undangan, mediasi, Perkara pidana
Abstract
Based on the existing legislation in Indonesia (positive law), in principle, criminal cases cannot be resolved outside the court, although in certain cases, it is possible to settle criminal cases outside the court. Although in general the resolution of disputes outside the court is only in civil disputes, in practice often criminal cases are resolved outside the court through various discretion of law enforcement officers or through deliberation / peace mechanisms or institutions of forgiveness that exist in the community (family consultation, deliberation villages, traditional meetings and so on). In the development of theoretical discourse as well as the development of criminal law reform in various countries, there is a strong tendency to use criminal mediation / punishment as an alternative to solving problems in the field of criminal law.
Keywords: Legislation, mediation, criminal cases
DOI: 10.33751/palar.v1i1.922 Abstract views : 811 views : 5692
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW