TRANSFORMASI KEUANGAN PUBLIK MENJADI KEUANGAN PERDATA DALAM PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) OLEH PEMERINTAH

Ari Wuisang

Abstract


Abstrak

Perseroan terbatas yang didirikan oleh negara merupakan badan hukum perdata yang tidak mempunyai kewenangan publik. Kekayaan negara yang menjadi modal dalam bentuk saham dari badan usaha tersebut tidak lagi merupakan kekayaan negara, melainkan telah berubah status hukumnya menjadi kekayaan badan usaha tersebut. Di sini telah terjadi apa yang disebut transformasi keuangan negara menjadi keuangan privat. Demikian pula kedudukan hukum pejabat pemerintah yang duduk sebagai pemegang saham atau komisaris sama atau setara dengan pemegang saham lainnya.

Kata kunci : keuangan negara, keuangan privat, transformasi hukum, BUMN.

 

Abstract

Limited companies established by the state are civil legal entities that do not have public authority. State assets that become capital in the form of shares of the said business entity are no longer state assets, but have changed their legal status to those of the business entity. Here has happened what is called the transformation of state finances into private finance. Likewise, the legal position of a government official sitting as a shareholder or commissioner is equal or equal to other shareholders.

Keywords: state finance, private finance, legal transformation, BUMN.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v1i2.928 Abstract views : 464 views : 2658

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW