KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULER BERKAITAN DENGAN PENGGANTIAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS

Tsaqif Levinsky Can, Mohamad Fajri Mekka Putra

Abstract


Abstract

The purpose of this research is to determine the position of the notary in making the Deed of Circular Decision Statement in the process of replacing the Directors of a Limited Liability Company. For this reason, the type of research used is normative legal research with a normative juridical approach, namely analyzing legal problems from the perspective of statutory regulations. The technique used in this research is to collect data through library research, by reviewing and researching laws and regulations that are related to each other and the legal issues that the author raises. The results of this research indicate that the position of the notary in the process of making the Deed of Circular Statement is not directly involved, however the notary in the process of making it must provide a legal opinion to the person present. The legal opinion given must cover the technicalities of making, the position of the deed, and the consequences of making the Circular Decision Statement Deed. The Circular Decision stated in the authentic deed is based on the information of the presenters, without reducing or exaggerating the information that has been submitted to the notary. Therefore, the notary's position as a deed maker cannot be prosecuted criminally or civilly, as long as the authentic deed is made in accordance with the circular decision. However, if the authentic deed does not comply with the circular decision, the notary can be held responsible for the deed, criminally, civilly and also by code of ethics.

 

Keywords: Notary, Circular Decision, Board of Directors

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan notaris dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler dalam proses penggantian Direksi Perseroan Terbatas. Untuk itu, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan yuridis normative, yaitu melakukan analisis terhadap permasalahan hukum melalui sudut pandang peraturan perundang-undangan. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan, dengan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan satu sama lain dengan permasalahan hukum yang penulis angkat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan notaris dalam proses pembuatan Akta Pernyataan Sirkuler tidak terlibat secara langsung, akan tetapi notaris dalam proses pembuatannya harus memberikan pendapat hukum kepada penghadap. Pendapat hukum yang diberikan haruslah mencakup teknis pembuatan, kedudukan akta, dan konsekuensi dari pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler tersebut. Keputusan Sirkuler yang dituangkan ke dalam akta otentik didasarkan pada keterangan para penghadap, tanpa mengurangi ataupun melebihkan keterangan yang telah dikemukakakn kepada notaris tersebut. Karena itu, kedudukan notaris sebagai pembuat akta tidak bisa dituntut pidana maupun perdata, selama yang dibuat dalam akta otentik sesuai dengan keputusan sirkuler tersebut. Namun apabila akta otentik tidak sesuai dengan keputusan sirkuler, maka notaris dapat diminta pertanggungjawaban atas akta tersebut, secara pidana, perdata, dan juga kode etik.

 

Kata kunci: Notaris, Keputusan Sirkuler, Direksi


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Khadir Mohammad. Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005), 49.

Adrian Sutedi, 2015, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Raih Asa Sukses, Jakarta, hlm. 8.

Andasasmita, Komar, 1981, Notaris I, Bandung : Sumur Bandung,

Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika, hal.49.

Azizah, Hukum Perseroan Terbatas,Cetakan 1, Intimedia, Malang, 2015,

C.S.T Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi, Edisi Revisi, Cetakan V, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1995

CST Kansil. Seluk Beluk Perseroan Terbatas (Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007), (Jakarta: Rineka Cipta, 2009).

Fadlyna Ulfa Faisal, Abdullah Marlang, dan Oky Deviany, "Pelaksanaan Circular Resolution Pada Perseroan Terbatas." Universitas Hasanuddin,

G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, cet. 3, Erlangga, Jakarta, 2007, hal.30

Gunawan Widjaja, Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Habib Adjie. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT), (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009), 45.

M Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), 345

Ridwan Khairandy, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan I, FH UII Press, Yogyakarta, 2014

Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan II, FH UII Press, Yogyakarta, 2014

Rudhi Prasetya, 2011, Teori & Praktik Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.

B. Jurnal

Siti Hapsah Isfardiyana. "Business Judgement Rule Oleh Direksi Perseroan." Jurnal Panorama Hukum, Volume 2, Nomor 1 (Juni 2017): 2, diakses tanggal 5 Mei 2021, doi: 10.21067/jph.v2i1.1752

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, (Bandung: Mandar Maju, 2011), 10.

Stafanus Mahendra Soni Indriyo, Revitalisasi Institusi Direksi Perseroan Terbatas, Cetakan 5, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2012

Stafanus Mahendra Soni Indriyo, Revitalisasi Institusi Direksi Perseroan Terbatas, Cetakan 5, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2012


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i4.9313 Abstract views : 40 views : 53

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.