KEABSAHAN PERJANJIAN NOVASI SUBJEKTIF PASIF DALAM PERALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH YANG DITUANGKAN DALAM AKTA JUAL BELI

Friska Elisabeth, Enny Koeswarni

Abstract


Abstract

This research explains the procedures that the public needs to know in the legal act of transferring ownership of land and house buildings by means of home ownership credit. In order to provide guarantees and legal certainty for new debtors in good faith regarding ownership of the land and house buildings they have purchased. So if the new debtor has financial constraints to carry out the process of changing the name of the certificate, what the parties need to do is make a Passive Subjective Novation/debtor transfer agreement which is approved by the Creditor in front of a Notary, thus providing legal guarantees and certainty for the parties involved in the process. the transition agreement. The research method used is normative juridical which is descriptive analytical in nature. The results of this research are that the Passive Subjective Novation agreement/underhand debtor transfer between the old debtor and the new debtor without the creditor's approval, is not valid because it does not meet the requirements for passive subjective novation, so that the validity of the transfer of ownership of the house can be declared null and void.

 

Kata Kunci : Novasi, Notaris.

 

Abstrak 

Penelitian ini menjelaskan tentang prosedur yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat dalam perbuatan hukum peralihan kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah dengan cara kredit pemilikan rumah. Dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi debitur baru dengan itikad baik atas kepemilkan tanah dan bangunan rumah yang sudah dibelinya. Sehingga apabila debitur yang baru memiliki kendala biaya untuk melakukan proses balik nama sertipikat, hal yang perlu dilakukan oleh para pihak adalah membuat perjanjian Novasi Subjektif Pasif/alih debitur yang disetujui oleh Kreditur dihadapan Notaris, sehingga memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian peralihan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian Novasi Subjeketif Pasif/alih debitur di bawah tangan yang antara debitur lama dengan debitur baru tanpa persetujuan kreditur, tidaklah sah karena tidak memenuhi syarat terjadinya novasi subjektif pasif, sehingga keabsahan peralihan kepemilikan rumah tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

 

Keywords: Novation, Notary.


References


Daftar Referensi

A. Buku

Fuady, Munir, Hukum Kontrak Buku Kesatu (IV-2015). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Cetakan ke-12. Jakarta: Djambatan, 2020.

Satrio, J, Hukum Perjanjian: Perjanjian pada Umum. Bandung: Citra Aditya Bakti 1992.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2007.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitan Hukum Normatif, ed. 1, cet. 7.

Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Subekti, R., Pokok-pokok Hukum Perdata, cet. 32. Jakarta: Intermasa, 2005.

Subekti, R., Hukum Perjanjian, cet. XXIIII. Jakarta: Intermasa, 2005

Suharnoko dan Endah Hartati, Doktrin Cessie, Subrogasi dan Novasi: dalam Kitab Undang-undang hukum Perdata, Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Code dan Common Law. Jakarta: Kencana, 2005.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Tentang Hak Tanggungan, UU Nomor 4 Tahun 1996, LN Tahun 1996 No.42 TLN No. 3632.

No.117 TLN No. 4432.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek] cet. 34, diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio.

Undang-undang Tentang Perbankan, UU No. 7 tahun 1992 LN Tahun 1992 No. 7, LL Setneg No. 33 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.10 tahun 1998 Tentang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, LN. Tahun 1998 No. 182, TLN No. 3790.

Undang-undang Tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU Nomor 37 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No.131 TLN No. 4443.

Undang-undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun

Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997, LN tahun 1997, LN. No. 59 TLN No. 3696.

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP Nomor 37 Tahun 1998 LN Tahun 1998 No 52, TLN No. 3746 sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, LN Tahun 2016 No.120 TLN No. 5893.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i4.9325 Abstract views : 29 views : 90

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.