ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP KETERLIBATAN NOTARIS DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Halwa Fairuza, Rouli Anita Velentina

Abstract


Abstrak

Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa Ultimum Remedium merupakan asas yang artinya pidana dijadikan sebuah upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu permasalahan, dimana sanksi perdata dan administratif lebih didahulukan. Dalam jurnal ini peneliti akan membahas bagaimana keterkaitan mengenai asas tersebut dengan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Kehormatan Notaris terhadap batasan dalam menindak notaris. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dimana hukum menjadi sebuah pondasi untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dengan timbulnya permasalahan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris.

 

Kata Kunci: Ultimum Remedium, Perbuatan Melawan Hukum, Sanksi.

 

Abstract

The aim of this research is to explain that Ultimum Remedium is a principle which means that criminal law is used as a last resort in resolving a problem, where civil and administrative sanctions take precedence. In this journal, researchers will discuss how these principles relate to the authority of the Notary Honorary Council regarding the limitations in taking action against notaries. This research uses normative juridical research, where the law becomes a foundation for studying laws and regulations with the emergence of problems regarding unlawful acts committed by notaries.

 

Keywords: Ultimum Remedium, Unlawful Acts, Sanctions.


References


Daftar Pustaka

A. Buku

Ishak, H. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2020.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. “xxx.” Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, xxx. Tersedia pada hukum.studentjournal.ub.ac.id. Diakses pada tanggal xxx.

Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 702 K/Sip/1973. RI melawan xxx (1973).

Ramadhan, Eka Dadan dan Eni Dasuki Suhardini. “Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Pembuatan Akta yang Didasarkan pada Keterangan Palsu Dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan,” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 18. No. 1 (2019). Hlm. 29-38.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Tobing, G.H.S Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Cet. 3. Jakarta: Erlangga, 1983.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i4.9338 Abstract views : 43 views : 30

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.