PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK DIBAWAH UMUR UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN

Mustika Mega Wijaya

Abstract


ABSTRAK

Di era globalisasi ini Setiap warga negara harus siap menghadapinya begitu juga anak. Ada banyak aspek positif yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak untuk menunjang tumbuh kembang dan belajar mereka, akan tetapi banyak juga aspek negatif yang harus diwaspadai. Aturan hukum tentang perlindungan anak ini sudah ditetapkan, oleh karena itu penegakan hukumnya dibutuhkan peran orang tua, masyarakat, sekolah, pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang layak terhadap perkembangan jiwa anak. Anak adalah masa depan bangsa. Karena merupakan masa depan bangsa, maka anak perlu mendapat perhatian khusus demi pertumbuhan dan perkembangan dirinya menuju kedewasaan yang baik dan bermartabat. Usia 18 tahun menjadi penentuan batas usia anak di bawah umur menurut hukum pidana dan 21 tahun menurut hukum perdata. Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Menurut konstitusi tersebut, negara memastikan tak boleh ada anak di manapun berada tidak
mendapat pendidikan. Begitu tingginya komitmen perlindungan anak dalam pendidikan, UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara eksplisit banyak mengurai perlindungan anak dalam pendidikan. Meski secara normatif negara telah menunjukkan komitmennya dalam bentuk konstitusi dan regulasi, namun beragam pelanggaran hak pendidikan masih terus terjadi dengan berbagai variasi dan polanya.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, anak.

 

ABSTRACT

In this era of globalization, every citizen must be prepared to face it as well as children. There are many positive aspects that can be utilized by children to support their growth and learning and learning, but there are also many negative aspects that must be watched out for. The rule of law regarding child protection has been established, therefore law enforcement requires the role of parents, society, schools, government to create an environment that is appropriate for the child's mental development. Children are the future of the nation. Because it is the future of the nation, children need special attention for their growth and development towards good maturity and dignity. The age of 18 years determines the age limit of minors according to criminal law and 21 years according to civil law. Article 31 paragraph (1) states that "Every citizen has the right to education". According to the constitution, the state ensures that no child can be anywhere
get an education. So high is the commitment to protect children in education, Law No. 35 of 2014 on changes to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection, explicitly breaks down the protection of children in education. Although the country has normatively demonstrated its commitment in the form of constitutions and regulations, various violations of the right to education continue to occur with variations and patterns.

Keywords: Legal Protection, children.

 

 


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v2i2.938 Abstract views : 10991 views : 3495

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW