KEDUDUKAN DEBITUR DALAM MELAKSANAKAN SCHULD DAN HAFTUNG TERHADAP LAYANAN FINTECH P2P LENDING ILEGAL

Melia Putri Purnama Sari, Susilowati Suparto Dajaan

Abstract


ABSTRACT

The purpose of writing this article is to provide information and understanding about services that make life practical, namely the presence of information technology-based money lending and borrowing agreements (P2P lending). This peer to peer lending fintech service has two categories, namely legal and illegal. Article 1131 of the Civil Code the debtor is obliged to fulfill his achievements towards the creditor. This is due to the attachment of schuld and haftung as elements of the obligation to the debtor so that the creditor has the right to demand that his performance be returned. This writing was carried out using a normative juridical method, namely using literature study data collection techniques through analysis of the main issues and sources of relevant legal products. Virtual lending and borrowing agreements (P2P lending) are regulated based on the Financial Services Authority Regulations and the Civil Code.

Keywords: Debtor, Peer To Peer Lending

 

ABSTRAK

Tujuan dari penulisan artikel ini ialah guna memberikan informasi dan pemahaman tentang pelayanan yang membuat kehidupan menjadi praktis yaitu hadirnya perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2P lending). Layanan fintech peer to peer lending ini memiliki dua kategori yaitu legal dan ilegal. Pasal 1131 KUHPerdata debitur berkewajiban untuk memenuhi prestasinya terhadap kreditur. Hal tersebut dikarenakan melekatnya schuld dan haftung sebagai unsur dari perikatan terhadap debitur sehingga kreditur berhak untuk menuntut agar prestasinya kembali. Dalam penulisan ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yakni menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan melalui analisis pokok masalah dan sumber dari produk hukum yang relevan. Perjanjian pinjam meminjam secara virtual (P2P lending) telah diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kata Kunci : Debitur, Peer To Peer Lending


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Bambang Daru Nugroho, Hukum Perdata Indonesia Integrasi Hukum Eropa Kontinental Ke Dalam Sistem Hukum Adat Dan Nasional, Bandung: PT. Refika Aditama, 2017.

Herlien Budiono, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Kencana, 2016.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: PT. Alumni, 1985.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2007.

B. Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

C. Jurnal

Putri Purbasari Raharningtyas Marditia dan Michelle Widjaja, “Model Pertanggungjawaban Kreditur Pinjaman Online Kepada Pemilik Kontak Seluler (Non Debitur) Atas Akses Ilegal Pada Kontak Debitur”, Jurnal Majalah Hukum Nasional, Vol. 52 No. 2, 2022, hlm. 251.

Ratna Hartanto dan Juliyani Purnama Ramli, Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending, Jurnal Hukum Ius Quia Lustum, Vol. 25 No. 2, 2018.

D. Artikel Online

AFPI, “Perkembangan P2P lending di Indonesia”, https://www.afpi.or.id/articles/detail/perkembangan-p2p-lending-di-indonesia#:~:text=Lalu%2C%20perusahaan%20P2P%20lending%20manakah%20yang%20pertama%20kali,awal%20mula%20munculnya%20KoinWorks%20di%20tahun%202015%20silam, (diakses pada tanggal 26-11-2023 pukul 14.06 WIB).

Aulia Damayanti, “Deretan Kasus Pinjol Ilegal: Dibayar Nggak Lunas-lunas, Korban Bunuh Diri”, https://finance.detik.com/fintech/d-5779866/deretan-kasus-pinjol-ilegal-dibayar-nggak-lunas-lunas-korban-bunuh-diri, (diakses pada tanggal 28-11-2023 pukul 12.32 WIB).

BBC News Indonesia, “Pinjol Ilegal Bermunculan Akibat Lemahnya Sistem Hingga Perilaku Masyarakat Konsumtif Sehingga Terjerat Lintah Digital”, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58850599, (Diakses pada tanggal 28-11-2023 pukul 12.48).

Erwina Rachmi Puspapertiwi.dkk, “Cek Daftar 101 Pinjol Legal OJK Terbaru per Oktober 2023”, https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/14/091500165/cek-daftar-101-pinjol-legal-ojk-terbaru-per-oktober-2023, (diakses pada tanggal 28-11-2023 pukul 18.26 WIB).

Mutia Fauzia, “Peer to Peer Lending: Pengertian, Cara Kerja, dan Untung Ruginya”, https://money.kompas.com/read/2021/11/01/150135826/peer-to-peer-lending-pengertian-cara-kerja-dan-untung-ruginya, (diakses pada tanggal 26-11-2023 pukul 11.11 WIB).

M. Agus Yozami, “Wajibkah Membayar Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Hukumnya”, https://www.hukumonline.com/berita/a/wajibkah-membayar-utang-pinjol-ilegal-ini-penjelasan-hukumnya-lt6462eeceee3a1?page=3, (diakses pada tanggal 19-11-2023 pukul 00.24 WIB).

Nafiatul Munawaroh, “Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Benarkah?”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pinjol-ilegal-tak-usah-dibayar--benarkah-lt61b092a637d7f, (diakses pada tanggal 28-11-2023 pukul 17.39 WIB).

Otoritas Jasa Keuangan, “Siaran Pers Ojk Perkuat Operasional Fintech Peer To Peer Lending”, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/OJK-Perkuat-Operasional-Fintech-Peer-to-Peer-Lending-/SP%20 %20OJK%20PERKUAT%20OPERASIONAL%20FINTECH%20PEER%20TO%20PEER%20LENDING.pdf, (diakses pada tanggal 26-11-2023 pukul 20.13 WIB).

Puri Pintek, “Perbedaan Fintech Ilegal dan Legal, Ciri-Ciri Hingga Cara Kerjanya Menurut OJK”, https://pintek.id/blog/fintech-ilegal/, (diakses pada tanggal 26-11-2023 pukul 15.49 WIB).

Yosea Iskandar, “Pinjol Ilegal: Aturan Main, Potensi Pelanggaran dan Akibat Hukumnya”, https://www.hukumonline.com/berita/a/pinjol-ilegal--aturan-main--potensi-pelanggaran-dan-akibat-hukumnya-lt617a3db6a017b, (diakses pada tanggal 26-11-2023 pukul 22.49 WIB).


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i4.9399 Abstract views : 218 views : 42

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.