REKONSTRUKSI HUKUM BERKAITAN PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 68/PUU-XII/2014

Raden Muhammad Mihradi, Dinalara D Butar-Butar, Mustaqim ., Mustika Mega Wijaya, Nuradi ., Yenny Febrianty, Dina Amalia Agustin

Abstract


Abstrak

 

Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan dan menjabarkan secara jelas bahwa Perkawinan secara hukum perdata merupakan suatu bentuk perikatan (verbentenis) antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga, bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam realisasinya, dari sisi hukum, perkawinan tidak saja berada di ranah hukum perdata, namun melibatkan sisi hukum administrasi karena dicatatkan oleh negara. Hal ini agak kompleks saat di satu sisi, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan keabsahan perkawinan disandarkan pada hukum masinh-masing agama dan kepercayaannya. Di sisi lain, terdapat model perkawinan beda agama yang tidak dinilai tidak memiliki keabsahan dalam perspektif UU Nomor 1 Tahun 1974. Tulisan ini akan menggali kompleksitas dan dimensi serta perspektif dari perkawinan beda agama.

 

Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama.

 

Abstract

 

The purpose of this research is to explain and explain clearly that civil law marriage is a form of union (verbentenis) between a man and a woman to form a happy and eternal family based on the belief in the Almighty God. In reality, from a legal perspective, marriage is not only in the realm of civil law, but also involves administrative law because it is registered by the state. This is somewhat complex when on the one hand, Law Number 1 of 1974 concerning Marriage requires that the validity of a marriage be based on the laws of each religion and belief. On the other hand, there are models of interfaith marriages which are not considered to have validity from the perspective of Law Number 1 of 1974. This article will explore the complexity and dimensions and perspectives of interfaith marriages.

 

Keywords: Marriage, Different Religions.


References


DAFTAR PUSTAKA

Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran, Bandung: Mizan, 2007.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2007.

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/nadzirotus-sintya-falady-s-h-cpns-analis-perkara-peradilan-calon-hakim-2021-pengadilan-agama-probolinggo

Maria Farida Indrati, (Penghimpun), Kumpulan Tulisan A Hamid S AttamimiL “Gesetzgebungswissenschaft sebagai salah satu upaya menanggulangi hutan belantara peraturan perundang-undangan, Badan Penerbit FH-UI, 2021.

Mulyana W Kusumah, Beberapa Perkembangan dan Masalah Dalam Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni, 1981.

R Muhammad Mihradi, “Matinya Mitos Negara Hukum, Opini, Suara Pembaruan, 7 Oktober 2022,

Sri Wahyuni, Politik Hukum Perkawinan dan Perkawinan Beda Agama di Indonesia,Jurnal Pusaka, Januari-juni 2014.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i4.9412 Abstract views : 119 views : 64

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.