STATUS LEMBAGA NEGARA PASCA PERUBAHAN UUD TAHUN 1945

Ari Wuisang, Roby Satya Nugraha

Abstract


ABSTRAK

Tujuan Penelitian ini ialah membahas tentang adanya ketidakjelasan status lembaga negara setelah perubahan UUD Tahun 1945. Banyaknya organ negara yang lahir setelah perubahan UUD Tahun 1945 telah menimbulkan kategori yang tidak jelas tentang subjek yang diberikan status sebagai lembaga negara. Apalagi, dengan dicabutnya Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja antara Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga Tinggi Negara, menjadikan tiadanya pegangan yang jelas terkait indikator lembaga negara. Sementara itu, UUD Tahun 1945 sendiri tidak memberikan kriteria yang jelas pula dan hanya memberikan konstruksi umum, yaitu “Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” (Pasal 24C), tanpa merinci lebih lanjut subjek/organ yang termasuk didalamnya. Terbitnya perubahan UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019) yang memberikan status KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif malahan menimbulkan kebingungan lagi. Seharusnya yang dikatakan sebagai lembaga negara adalah pemegang cabang kekuasaan eksekutifnya, yaitu Presiden, sedangkan KPK sebagai bagian dari eksekutif tidaklah mungkin dapat diberikan status lembaga negara juga seperti halnya Presiden sebagai pucuk pimpinan eksekutif. Oleh sebab itu, perlu dikonstruksikan kriteria-kriteria khusus yang dapat menjadi acuan untuk menentukan organ-organ yang termasuk sebagai lembaga negara dan juga digagas undang-undang payung yang khusus mengatur organ-organ yang diberikan status sebagai lembaga negara.

 

Kata Kunci : Lembaga Negara, UUD tahun 1945, eksekutif.

 

ABSTRACT

The aim of this research is to discuss the unclear status of state institutions after the changes to the 1945 Constitution. The large number of state institutions that were born after the changes to the 1945 Constitution gave rise to unclear categories regarding subjects that were given status as state institutions. Moreover, with the repeal of MPR Decree no. III/MPR/1978 concerning Position and Working Relationships between Highest State Institutions and/or between High State Institutions, means that there are no clear guidelines regarding indicators for state institutions. Meanwhile, the 1945 Constitution itself does not provide clear criteria and only provides a general construction, namely "State Institutions whose authority is granted by the Constitution" (Article 24C), without further detailing the subjects/organs included in it. The issuance of changes to the Corruption Eradication Commission Law (UU No. 19 of 2019) which gives the KPK status as a state institution in the executive environment has only added to the confusion. What is meant by a state institution is the holder of executive power, namely the President, while the Corruption Eradication Commission as part of the executive cannot possibly be given the status of a state institution while the President is also a state institution. top executive leaders. Therefore, it is necessary to develop special criteria that can serve as a reference in determining which organs are included as state institutions and also create a legal umbrella that specifically regulates organs that are given the status of state institutions.

 

Keywords: State Institutions, 1945 Constitution, executive

References


Daftar Pustaka

A. Buku dan Makalah

Arinanto, Satya. “Perubahan Undang-Undang Dasar 1945”. Makalah disampaikan pada Pendidikan dan Pelatihan Hukum Pemerintahan dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang diadakan oleh FKH FH-Universitas Pakuan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor pada tanggal 12-15 Oktober 2004 di Balai KB Pemerintah Kota Bogor.

Asshiddiqie, Jimly. “Hubungan antar Lembaga Negara dalam Perspektif Amandemen UUD Tahun 1945”. Makalah disampaikan dalam Seminar Arah Pembagunan Hukum Menurut UUD Tahun 1945 Hasil Amandemen yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tanggal 29-31 Mei 2006 di Hotel Mercure Accor Ancol Jakarta.

_______________. “Mahkamah Konstitusi RI”. Makalah disampaikan dalam Seminar Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 9 Juni 2004 di Surabaya.

______________. “Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD 1945 dan Tantangan Pembaruan Pendidikan Hukum Indonesia”. Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Nasional tentang Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD 1945 dan Pembaharuan Kurikulum Pendidikan Hukum Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Indonesia bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi.

______________. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Sekjen MK RI, 2006.

______________. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT Bhuana Ilmu Populer, 2007.

Azhary. Negara Hukum Indonesia. Jakarta : UI Press, 1995.

Badjeber, Zain. Komentar UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Jakarta : Forum Indonesia Maju, 2004.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia, 1980.

Farida Indrati, Maria. Ilmu Perundang-Undangan Jenis, fungsi dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2007

Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Rajawali Press, 2005.

KRHN. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta: KRHN, 2005.

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988.

M. Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya : PT Bina Ilmu, 1987.

Napier, Clive. “Africa’s Constitutional Renaissance? : Stocktaking in the ‘90s”, Afrika Dialogue. Monograph Series No. 1, 2000

Sri Soemantri, Sri. “Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD 1945”, Makalah disampaikan dalam diskusi terbatas tentang Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD 1945 yang diadakan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di Jakarta pada tanggal 9 September 2004

Suny, Ismail. Pembagian Kekuasaan Negara. Jakarta : Aksara Baru, 1978.

Von Schmid, JJ. Ahli-Ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Terjemahan Wiratno CS. Jakarta: PT. Pembangunan, 1980.

Xichuan, Du and Zhang Lingyuan, China’s Legal System : A General Survey. Beijing: New World Press, 1990.

B. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. UU No. 24 Tahun 2003

Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. UU No. 22 Tahun 2004.

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU No. 5 Tahun 2004.

Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU No. 15 Tahun 2006

Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. UU No. 17 Tahun 2014.

C. Lain-lain

“Constitution of October 1958”, http://www.assemblee_nationale.fr/english/bab.asp , diakses tanggal 12 Desember 2023.

“Dutch Constitution”, http://en.wikipedia.org/wiki/constitution.of.netherland, diakses tanggal 12 Desember 2023.

“Germany Constitution”, http://www.servat.unibe.ch/icl/9m0000.html, diakses tanggal 12 Desember 2023.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i4.9447 Abstract views : 103 views : 114

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.