PENERAPAN TEORI KEADILAN PADA KEWARISAN ANAK ZINA

abid ., edi rohaedi, Nandang Kusnadi

Abstract


Abstrak

 

Kompilasi Hukum Islam danperaturan  perundang-undangan  belum memberikan kedudukan dan perlindungan  yang jelas terhadap keberadaan status anak zina dalam kaitannya dengan kewarisan anak zina. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan teori keadilan terhadap kedudukan anak zina dalam hukum islam dan Kompilasi Hukum Islam tentang kewarisannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menekankan pada data sekunder yaitu bahan-bahan   hukum yang sudah didokumentasikan dam pengolahan data dilakukan secara deskriptif analitis. Benteng terakhir yang harus memberikan keadilan terhadap anak zina dalam hak warisnya adalah ijtihad para hakim (Pengadilan Agama) dengan memberikan wasiat wajibah untuk anak zina dari bapak biologisnya.

 

Kata kunci : Teori Keadila, Kewarisan, Anak Zina.

 

Abstract

 

The purpose of this research is to explain that The compilation of Islamic Law and laws and regulations has not provided a clear position and protection against the existence of the status of adulterous children in relation to the inheritance of adulterous children. This study aims  to determine the application of justice theory to the position of adulterous children in Islamic law and the Compilation of Islamic Law on their inheritance. The method used in this study is normative juridical which emphasizes secondary data, namely legal materials that have been documented and data processing is carried out in an analytical descriptive manner. The last bastion that must provide justice to the adulterous child in his inheritance rights is the ijtihad of the judges (Religious Courts) by giving a mandatory will to the adulterous child of his biological father.

 

Keywords: Theory of Justice, Inheritance, Son of Zina.


References


DAFTAR PUSTAKA

Qardhawi, Yusuf, Halal Dan Haram Dalam Islam (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1976).

Al-Zuhaily, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu, 2nd ed. (Beirut: Daar al-Fikr, 1997).

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Juzu’ II (Kairo: Mathba’ah al-Baby Al-Halaby, 1950) hlm. 433, dalam Muhammad Yusuf Ishaq, Pernikahan Wanita Hamil karena Zina menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, (Banda Aceh: IAIN Jami’ah Ar-Raniry, 1983).

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam, ed. Kencana (Jakarta, 2008).

Team Nusantara, KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (Jakarta: Nusantara, cetakan I. ‎‎2009).

D.Y. Witanto,S.H., Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan (Jakarta: Pustakaraya, 2012). Team Nusantara, KUHP.

Supramono, Gatot, Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah. (Jakarta: Djambatan, 1998).

H. M. Nurul Irfan, “Putusan MK Berpengaruh Pada Hukum Waris”, Hukum Online.com, diakses 01 September 2012.

Musofa Hasana, Pengantar Hukum Keluarga, (Bandung: Pustaka Setia, 2011).

Junaedi, Ahmad, “Kajian Tentang Pengakuan Anak Luar Perkawinan”, http://www.pa-kotabumi.go.id/.

Konstitusi Mahkamah, Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 (Jakarta : Mahkamah Konstitusi, 2012).


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i1.9595 Abstract views : 51 views : 39

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.