PERLINDUNGAN JURNALIS DIDAERAH KONFLIK BERSENJATA SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA INTERNASIONAL STUDI KASUS PENEMBAKAN SHIREEN ABU AKLEH JURNALIS AL JAZEERA

Herli Antoni, Lindryani Sjofjan, Eka Ardianto Iskandar, Suhermanto .

Abstract


 

The aim of this research is to analyze and describe the protection of journalists working in areas of armed conflict from the perspective of International Criminal Law in the case of the shooting of a journalist at the largest news agency in Arabia called Al Jazeera, journalist Shireen Abu Akleh. Shireen Abu Akleh was shot and killed by Israeli soldiers while she and fellow journalists were covering an Israeli army attack on the Jenin City area in the Palestinian West Bank on May 11 2022. Based on this case, the journalist was carrying out his work in an area of armed conflict. is the most dangerous job, because they have to be as close as possible to the conflict area to cover the news. Journalists have an important role in areas of armed conflict, namely conveying the current situation and conditions in areas of armed conflict to the general public. Therefore, journalists who are working in areas of armed conflict must be protected by laws and regulations. In terms of International Criminal Law, the protection of journalists is regulated in International Humanitarian Law which is contained in the 1949 Geneva Convention, the Rome Statute, the 1907 Hague Convention, and Additional Protocol I to the 1977 Geneva Convention.

 

Key Words: International Humanitarian Law, Journalist, Armed Conflict Area

 

Abstrak

Tujuan Penelitian ini untuk menganalis dan menggambarkan tentang suatu perlindungan jurnalis yang bertugas di daerah konflik bersenjata dari segi Hukum Pidana Internasional terhadap kasus penembakan seorang jurnalis dikantor berita terbesar di arab yang bernama kantor Al Jazeera yang bernama wartawati Shireen Abu Akleh. Shireen Abu Akleh ditembak dan dibunuh oleh tentara Israel pada saat dia dan rekan wartawan sedang meliput serangan tentara Israel di wilayah bagian Kota Jenin di Tepi Barat Palestina pada tanggal 11 Mei 2022. Berdasarkan pada kasus tersebut, wartawan yang sedang melakukan pekerjaan nya di daerah konflik bersenjata merupakan pekerjaan yang paling berbahaya, karena mereka harus sedekat mungkin berada di daerah konflik untuk melakukan peliputan berita. Wartawan memiliki peranan penting di daerah konflik bersenjata, yaitu menyampaikan situasi dan kondisi terkini di daerah konflik bersenjata kepada masyarakat umum. Maka dari itu, wartawan yang sedang bekerja di daerah konflik bersenjata harus dilindungi oleh hukum dan peraturan. Dari segi Hukum Pidana Internasional, perlindungan wartawan diatur dalam Hukum Humaniter Internasional yan termuat dalam Konvensi Jenewa 1949, Statuta Roma, Konvensi Den Haag 1907, dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.

 

Key Words: Hukum Humaniter Internasional, Wartawan, Daerah Konflik Bersenjata


References


Daftar Pustaka

A. Pengaturan Perundang-Undangan

Geneva Convention Relative to the Treatment of Prisoners of War. Adopted on 12 August 1949 by the Diplomatic Conference for the Establishent of International Conventions for the protection of Victims of War, held in Geneva from 21 April to 12 August, 1949. Entry into force 21 October 1950

The Universal Declaration of Human rights and Fundamental Freedoms Article 19

The Hague Conventions of 1899 and 1907, Regulations concerning the Laws and Custums of War on Land and Its Annex

B. Jurnal

Ben Saul, 2008, The International Protection of Journalist in Armed Conflict and Other Violent Situation. The Australian Journal of Human Rights Vol. 14 (1),

Carla Del Ponte, 2014, Respecting International Humanitarian Law: Challenges and Responses, Milan, International Institute of humanitarian Law,

Fatahillah, 2021, Pertanggungjawaban Negara Terhadap Tindak Pidana Intenasional (State Liability for International Criminal Acts), Vol. 9, Nomor 2.

Nilz Melzer, Hukum Humaniter Internasional Sebuah Pengantar Komprehensif, (Jakarta: International Committe of the Red Cross, 2021),

Vishnu P. K. S dan Laxmi D. D, “Journalists’ Reporting Efforts, Techniques and Trends during War and Crisis Scenarios”, Global Media Journal, Vol. 13, Issue 24, Hlm. 2

C. Buku.

Boli, M.S, 2019, Ilmu Negara : Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Unika Atma Jaya. Jakarta.

Cahyo, N. A. 2012, Perang-perang Paling Fenomenal: dari Klasik sampai Modern, Buku Biru, Jogjakarta.

Dewi, N.T.Y, 2013, Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Internasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Engelbertus W, 2017, Jurnalisme Online (Panduan Membuat Konten Online yang Berkualitas dan Menarik), Yogyakarta, Cetakan Pertama, PT. Bentang Pustaka

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi, Alfabet, Bandung.

Mauna, B. 2008, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam era Dinamika Global, Alumni, Bandung.

D. Internet

Muhammad Ubaidillah, Lebih dari 5.000 Nyawa Palestina Syahid Selama 13 Tahun Terakhir, https://news.act.id/berita/lebih-dari-5-000-nyawa-palestina-syahid-selama-13-tahun-terakhir, diakses pada 31 Mei 2023 pukul 09.57 Wib.

Reza Pahlevi, 23 Wartawan Meninggal di Daerah Konflik Palestina-Israel Sejak 2001. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/05/12/23-wartawan-meninggal-di-daerah-konflik-palestina-israel-sejak-2001, diakses pada 31 Mei 2023 pukul 10.01 Wib.

Heylaw Edu, Jurnalis Al Jazeera Tewas Ditembak Tentara Israel, Perlindungan Jurnalis dalam Konflik Bersenjata Internasional. https://heylawedu.id/blog/jurnalis, diakses pada 2 Juni 2023 pukul 21.30 Wib.

Willa Wahyuni, Pembunuhan Wartawan di Medan Perang Merupakan Pelanggaran Hukum Humaniter, https://www.hukumonline.com/berita/a/pembunuhan-wartawan-di-medan-perang-merupakan-pelanggaran-hukum-humaniter-lt627edd62b3d1c?page=all , diakses pada 2 Juni 2022 pukul 23.00 Wib.

Tim Redaksi VOI, Kasus Penembakan Shireen Abu Akleh: Itu Jelas Pembunuhan Wartawan, Bukan Kecelakaan. https://voi.id/bernas/167444/kasus-penembakan-shireen-abu-akleh-itu-jelas-pembunuhan-wartawan-bukan-kecelakaan, diakses 04 juni 2023, pukul 16:00 Wib.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi I Kutuk Keras Penembakan Jurnalis Al Jazeera oleh Israel. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38847/t/Komisi+I+Kutuk+Keras+Penembakan+Jurnalis+Al+Jazeera+oleh+Israel, diakses 04 Juni 2023, pukul 16:00 Wib.

Edy M Yakub, SMSI sebut penembakan Shireen Abu Akleh bukti Politik Apartheid Israel.

https://www.antaranews.com/berita/2886829/smsi-sebut-penembakan-shireen-abu akleh-bukti-politik-apartheid-israel, diakses 04 juni 2023, pukul 17:00 Wib.

Apartheid Israel terhadap Palestina: sistem dominasi yang kejam dan kejahatan terhadap kemanusiaan, https://www.amnesty.id/apartheid-israel-terhadap-palestina-sistem-dominasi-yang-kejam-dan-kejahatan-terhadap-kemanusiaan/ . diakses 09 juni 2023 pukul 21:00

Kebijakan Israel dengan sistem penindasan dan dominasi terhadap Palestina sama dengan apartheid – Amnesty https://www.bbc.com/indonesia/dunia-60217017 . Diakses 09 juni 2023 , pukul 21:00


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i1.9638 Abstract views : 80 views : 56

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.