PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DEBITUR DAN KREDITUR TERKAIT KEDUDUKAN OBYEK HAK TANGGUNGAN DAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Abstract
Abstract
The aim of this research is to explain that as people's lives become increasingly complex, the needs that need to be met by society also increase. This need often requires funds that the community does not currently have, so another party is needed as a party who can lend funds in the form of debt or what is usually called a creditor. To provide guarantees to creditors that their receivables will be returned according to the agreement, a guarantee is required from the party proposing the debt or what is usually called the debtor. Seeing this situation, the government provides regulations related to guarantee institutions to provide legal certainty for debtors and creditors who enter into debt and receivable agreements with collateral. However, in practice there are still many problems in the guarantee execution process which will be examined further in this research. This research uses a normative juridical research approach and qualitative juridical analysis methods.
Keywords: Debt and Receivable Agreement, Guarantee, Mortgage, Collateral Execution
Abstrak
Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa Seiring dengan semakin kompleksnya kehidupan masyarakat, semakin bertambah juga kebutuhan yang perlu dicukupi oleh masyarakat. Kebutuhan ini sering kali memerlukan dana yang belum dimiliki pada saat ini oleh masyarakat, sehingga diperlukan pihak lain sebagai pihak yang dapat meminjamkan dana berupa utang atau biasa disebut kreditur. Untuk memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dikembalikan sesuai kesepkatan diperlukan jaminan dari pihak yang mengajukan utang atau biasa disebut debitur. Melihat situasi ini pemerintah menyediakan aturan terkait dengan lembaga jaminan untuk memberikan kepastian hukum terhadap debitur dan kreditur yang melakukan perikatan utang piutang dengan jaminan. Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak terjadi masalah dalam proses eksekusi jaminan yang akan ditelaah lebih jauh dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dan metode analisis yuridis kualitatif.
Kata Kunci: Perjanjian Utang Piutang, Jaminan, Hak Tanggungan, Eksekusi Jaminan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Sarwono, Hukum Acara Perdata dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Subhan, M Hadi. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Media Group, 2001.
B. Jurnal
Achmad, Fathiya. Daulay, Permata N. Nurwidiatmo. “Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dilakukan Kreditur Separatis Dalam Keadaan Insolvensi”. Jurnal Nuansa Kenotariatan 3, no. 1 (2017): 53.
Badrulzaman, Mariam Darus. “Beberapa Permasalahan Hukum Hak Jaminan”. Jurnal Hukum Bisnis 11 (2000): 12.
Firman. Zaini, Zulfi Diane. Ramasari, Risti Dwi. “Analisis Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Eksekusi Di Pengadilan Negeri (Studi Putusan Nomor: 134/Pdt.BTH/2019/PN.TJK)”. Pakuan Law Review 7, no. 1 (2020): 4.
Muqoyyidin, Andik Wahyun. “Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris dan Rekomendasi ke Depan”. Jurnal Konstitusi 10, no. 2 (2013): 291.
Purnomo, Muh Akbar Ariz. “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Hak Tanggungan yang Bukan Debitur dalam Perjanjian Kredit”. Unnes Law Journal 3, no. 1 (2014): 63.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah .
DOI: 10.33751/palar.v10i1.9665 Abstract views : 71
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.