PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN SECARA RESTORATIVE JUSTICE (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Tanah Datar)
Abstract
Abstract
The aim of the research is to explain the process of resolving petty theft crimes through restorative justice. The concept of restorative justice is a criticism of the concept of the criminal system which views crime as a violation of state regulations. The main problems are: What is the process for resolving petty theft crimes through restorative justice at the Tanah Datar District Prosecutor's Office, and what are the obstacles to the process of resolving petty theft crimes through restorative justice at the Tanah Datar District Prosecutor's Office and efforts to overcome the obstacles. The research method used in this research is an empirical juridical method. The conclusion, among other things, is that the legal regulations regarding minor crimes are basically regulated in the Criminal Code. even in Supreme Court Regulation (PERMA) Number 2 of 2012 concerning Adjustments to Limits for Minor Crimes and the amount of fines in the Criminal Procedure Code. Implementation of Republic of Indonesia Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 Termination of Prosecution based on restorative justice. (case study at the Tanah Datar District Prosecutor's Office).
Keywords: Restorative justice, Petty theft, Resolution of minor crimes, Prosecutor's office.
Abstrak
Tujuan dari penelitian yaitu untuk menjelaskan bagaimana proses penyelesaian tindak pidana pencurian ringan melalui restorative justice Konsep keadilan restoratif adalah kritik terhadap konsep sistem pidana yang memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap aturan Negara. Adapun masalah utama yaitu Bagaimana proses penyelesaian tindak pidana pencurian ringan melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri Tanah Datar, dan Apa saja kendala pada proses penyelesaian tindak pidana pencurian ringan melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan upaya mengatasi kendala. Metode penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Kesimpulan antara lain adalah bahwa pengaturan hukum tentang kejahatan ringan pada dasarnya telah diatur dalam KUHP. bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHAP. Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative. (studi kasus di Kejaksaan Negeri Tanah Datar).
Kata Kunci : restorative justice, pencurian ringan, penyelesaian tindak pidana ringan, kejaksaan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004), hal. 134
M. Taufik Makaro et al, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2013) Hlm 26–27
Manan Bagir. 2008. “Retorative Justice (Suatu Perkenalan) dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir”. Jakarta: Perum Percetakan Negara. Hlm 4
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hal. 34
Sulistyowati. (2020). Alternatife Penegakan Hukum Pidana Bebasis Nilai Keadilan. Yogyakarta: CV. Budi Utama
Thaib Hasballah, Perdamaian Adalah Panglima Dari Semua Hukum. Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Waluyo Bambang, 2017, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, jakarta: Pt Raja Grafindo.
Yahya Harahap. 2009, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP, Sinar Grafika. Jakarta, hlm. 99
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Pencurian Ringan dan Jumlah Denda
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum
C. Jurnal dan Skripsi
Alvian Solar, “ Hakikat dan Prosedur Pemeriksaan Tindak Pidana pencurian ringan”, JURNAL Lex Crimen Vol 1 No 1, 2012, hal 49
Armaida Endira“ Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian”, JURNAL JUDAKUM Vol 1 No 2, Universitas Dharma Andalas, 2022, Padang, hal 57-58
Iklimah Dinda Indiyani, “ Penerapan Restorative Justice Sebagai Inovasi Penyelesaian Kasus Tindak Pidana pencurian ringan ”, Jurnal IDJ Vol 2 No 2, Universitas Jember, 2021, Jember, hal 145
Lola Yustrisia, dkk, “Penerapan Restorative Justice sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Kejaksaan Negeri Bukittinggi”, Jurnal Law, Development & Justice Review, Vol. 6 No. 2, 2023.
Siti Fatimah Azizah, 2022, “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana pencurian ringan Melalui Mediasi Di Kepolisian Resor Parepare”, Skripsi, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Makasar.
D. Internet
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batusangkar, http://sipp.pn-batusangkar.go.id/,( Di akses, 06 Januari 2023).
“Law Community”, Diakses dari website http://www.Hukum_Pidana/ ,( Di akses, 16 Januari2023
DOI: 10.33751/palar.v10i1.9722 Abstract views : 20 views : 13
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.