PENERAPAN SANKSI PENGHENTIAN KEGIATAN KEPADA PELAKU USAHA DALAM PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Inamawati Mastuti Dewi, Teddy Anggoro

Abstract


Abstract

Business competition law enforcement in Indonesia is carried out by the Business Competition Supervisory Commission  through roles including supervision, consultation and investigation. One example of activities that are prohibited in Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition is conspiracy. Conspiracies that are rife in government procurement of goods/services or government tenders. Business Competition Supervisory Commission can impose sanctions in the form of orders to Business Actors to stop activities on the issue of tender conspiracy, but in practice these sanctions are supplemented by a ban on participating in government tenders originating from Central Government Expenditure Budget /Local Government Expenditure Budget. Thus there is a difference between regulation and application related to sanctions in the conspiracy tender.

 

Keywords: Business Competition Supervisory Commission, Conspiracy, Tender, Sanctions.

 

Abstrak

Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui peran antara lain pengawasan, konsultasi, maupun penyelidikan. Salah satu contoh kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah kegiatan persekongkolan. Persekongkolan yang marak terjadi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah atau tender pemerintah. KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Pelaku Usaha untuk melakukan penghentian kegiatan pada perkara persekongkolan tender dimaksud, namun pada praktiknya sanksi tersebut ditambah dengan larangan mengikuti kegiatan tender pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD. Dengan demikian terdapat perbedaan antara pengaturan dan penerapan terkait sanksi dalam persekongkolan tender.

 

Kata Kunci: KPPU, Persekongkolan, Tender, Sanksi.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Hermansyah. 2008. Pokok Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Group.

Nadir. 2015. Hukum Persaingan Usaha: Membidik Persaingan Tidak Sehat dengan Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Malang: Universitas Brawijaya Press.

Rokan, Mustafa Kamal. 2010. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Pratiwi, Cekli Setya. Et al. 2016. Penjelasan Hukum Asas-Asas Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.

B. Jurnal

Hayati, Adis Nur. 2021. “Analisis Tantangan Dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 21: 109-122. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.109-122

Heimler, Alberto. 2012. “Cartels in Public Procurement.” Journal of Competition Law & Economics. Vol. 8, No. 4: 849-862. doi:10.1093/joclec/nhs028.

Huschelrath, Kai. 2013. “Economic Approaches to Fight Bid Rigging.” Journal of European Competition Law & Practice. Vol. 4, No. 2: 185-191. https://doi.org/10.1093/jeclap/lps071.

Munte, Tomson. Hisar Siregar dan Erita Wagewati Sitohang. 2018. “Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Menegakkan Hukum Persaingan Usaha Khususnya Mengenai Persekongkolan Pada Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” PATIK : Hukum Untuk Perdamaian dan Kesejahteraan Masyarakat. Vol. 07, No. 02: 152-163. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik.

Savitri D, I Gusti Agung Ayu Istri Ngurah Intan. 2021. “Penyelesaian Terhadap Persekongkolan Tender Di Dalam Suatu Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Kertha Semaya. Vol. 9 No. 4: 603-613. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i04.p05.

Susanto, Sri Nur Hari. 2019. “Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi.” Adminitrative Law & Governance Journal. Vol. 2 No. 1: 126-142. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.126-142.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU Nomor 5 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 33, TLN No. 3817.

Keputusan Presiden tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KepPres No. 75 Tahun 1999.

D. Putusan Pengadilan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Putusan No. 16/KPPU-I/2018, KPPU melawan PT Agung Perdana Bulukumba, PT Nurul Ilham Pratama dan PT Yunita Putri Tunggal (2018).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Putusan No. 30/KPPU-I/2019, KPPU melawan PT Ikhlas Bangun Sarana, PT Hapsari Nusantara Gemilang, PT Cipta Aksara Perkasa, PT Alfa Adiel dan Kelompok Kerja I Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 (Pokja I ULP) (2019).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Putusan No. 05/KPPU-I/2020, KPPU melawan PT Cahayahikmah Jayapratama, PT Karya Kandangan Nasional, PT Diang Ingsun Mandiri dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan (Pokja ULP Kab. HSS) (2020).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Putusan No. 25/KPPU-I/2020, KPPU melawan PT Cipta Karya Multi Teknik, PT Bangun Konstruksi Persada, PT. Wahana Eka Sakti, PT. Tiara Multi Teknik, Kelompok Kerja (POKJA) 84 Unit Pelaksana Teknik Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPT P2BJ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (2020).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Putusan No. 32/KPPU-I/2020, KPPU melawan PT. Sarang Tehnik Canggih, PT. Cipayung Bakti Mandiri dan Kelompok Kerja (POKJA) Pekerjaan Jasa Konstruksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Pembangunan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau APBD Tahun Anggaran 2017 (2020).


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i2.9724 Abstract views : 20 views : 5

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.