PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA ATAS LAGU ATAU MUSIK YANG DIARANSEMEN ULANG TANPA IZIN

Dita Maya Sinta, Al Qodar Purwo

Abstract


ABSTRAK

 

Pencantuman terhadap lagu dan/atau musik dalam suatu ciptaan memperoleh bentuk perlindungan akan hak cipta, pernyataan tersebut sesuai pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak eksekutif berkaitan dengan kapasitas pencipta berguna untuk menggandakan dan mendistribusikan ciptaan mereka dan menerima kompensasi finansial buah hasil atas inovasi ciptaan mereka. Metodologi penelitian yang digunakan penulisan ini ialah hukum normatif yuridis, berfokus keranah pemahaman berbagai aspek perlindungan hukum hak cipta. Hal ini secara umum mencakup pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak, yang dapat menikmati hak eksklusif atas manfaat ekonomi yang diperoleh dari hasil karya mereka. Topik ini menyangkut distribusi royalti yang diawasi oleh LMK dan LMKN. Analisis penulisan ini menyelidiki struktur hukum yang mengatur perlindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik yang telah diubah tanpa izin. Tulisan ini juga membahas prosedur yang digunakan dalam mengadministrasikan royalti untuk hak cipta lagu dan/atau musik, dengan penekanan pada aturan yang dijelaskan dalam PP No. 56 Tahun 2021. Perlindungan hukum hak cipta dapat terwujud apabila semua elemen baik masyarakat maupun aparat penegak hukum di Indonesia dapat saling memahami lebih komprehensif terhadap asas-asas yang telah berlaku sebagaimana mestinya, sehingga menghasilkan bentuk kesadaran lebih tinggi serta menghasilkan bentuk dedikasi yang teguh untuk menjaga keadilan.

 

Kata Kunci: Hak Cipta, Lagu dan/atau Musik, Perlindungan Hukum

 

ABSTRACT

 

The inclusion of songs and/or music in a work provides a form of copyright protection, this statement is in accordance with the provisions of Article 40 paragraph (1) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Executive rights relate to the useful capacity of creators to reproduce and distribute their creations and receive financial compensation for the fruits of their innovation. The research methodology used in this paper is normative juridical law, focusing on understanding various aspects of copyright law protection. This generally includes creators, copyright holders and rights owners, who may enjoy exclusive rights to the economic benefits derived from the results of their work. This topic concerns royalty distribution which is supervised by LMK and LMKN. This written analysis investigates the legal structure that regulates copyright protection for songs and/or music that have been changed without permission. This article also discusses the procedures used in administering royalties for song and/or music copyrights, with emphasis on the rules described in PP No. 56 of 2021. Copyright law protection can be realized if all elements, both society and law enforcement officers in Indonesia, can understand each other more comprehensively regarding the principles that have been applied as they should, resulting in a higher form of awareness and a form of steadfast dedication to protect justice.

 

Keywords: Copyright, Songs and/or Music, Legal Protection


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik

B. Jurnal

Adela, Panji, and Agri Chairunisa Isradjuningtias. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Musik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 3 (2022): 6545–54.

Agustina, Riska. “Tinjauan Yuridis Alasan Penolakan Kebijakan Wajib Vaksinansi Covid-19 Dari Asas Manfaat, Kepentingan Umum Serta Hak Asasi Manusia (Ham).” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 7, no. 1 (2022): 1–20. https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.2978.

Alfattah, Agrian Hilmar. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Yang Digunakan Tanpa Izin Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Pekanbaru.” JOM Fak Hukum IV, no. 2 Oktober (2017): 1–15.

Bachri, M A P, and T A Ramli. “Perlindungan Hukum Pencipta Lagu Atas Pembayaran Royalti Cover Lagu Pada Media Youtube Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang ….” Bandung Conference Series: Law …, 2022, 800–802. https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/1230.

Fadhila, Ghaesany, and U. Sudjana. “Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 1, no. 2 (2018): 222. https://doi.org/10.24198/acta.v1i2.117.

Hariri, Achmad. “Rekonstruksi Ideologi Pancasila Sebagai Sistem Ekonomi Dalam Perspektif Welfare State.” Jurnal Hukum Replik 7, no. 1 (2020): 19. https://doi.org/10.31000/jhr.v7i1.2447.

Husna, Saraya, and Levina Yustitianingtyas. “Tanggung Jawab Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bagi Pengguna Jasa Akibat Barang Yang Rusak/Hilang Selama Proses Pengiriman Melalui Laut.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 24, no. 2 (2022): 1–8. https://doi.org/10.51921/chk.v24i2.202.

Husnun, Afifah, Muhammad Hafiz, Rachmalia Ramadhani, and Wuri Handayani Balerina. “Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh Lmk & Lmkn Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.” Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (2021): 1–12. https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/09/1150.

Irawan, Anang Dony, Kaharudin Putra Samudra, and Aldiansah Pratama. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Oleh Pemerintah Pada Masa Pandemi COVID-19.” Jurnal Citizenship Virtues 1, no. 1 (2021): 1–6. https://doi.org/10.37640/jcv.v1i1.902.

Irawan, Anang Dony, and Al Qodar Purwo Sulistyo. “Pengaruh Pandemi Dalam Menciptakan Ketimpangan Sosial Ekonomi Antara Pejabat Negara Dan Masyarakat.” Jurnal Citizenship Virtues 2, no. 1 (2022): 251–62. https://doi.org/10.37640/jcv.v2i1.1184.

Muttaqien, Faisal Azis, and Anang Dony Irawan. “Penerapan Hukum Pidana Penyebaran Berita Hoax Melalui Media Sosial Era Pandemi Covid-19.” Media of Law and Sharia 2, no. 4 (2021): 305–15. https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12016.

Pamungkas, Fitrah Agung Sabda, and Anang Dony Irawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Dimasa Pandemi Covid-19.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 99–108. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i1.3390.

Panjaitan, Hasudungan Afrisyono, Jinner Sidauruk, and Debora. “Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik Berdasarkan Pp 56/2021.” Nommensen Journal of Business Law 1, no. 1 (2022): 47–59.

Sulistyo, Al Qodar Purwo, and Kaharudin Putra Samudra. “Peran Konstitusi Negara Dalam Mengawal Bangkitnya Kehidupan Warga Negara Pasca Wabah Virus Covid-19.” Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman 7, no. 2 (2020): 95–102. https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v7i2.130.

Supriyono, Supriyono, and Anang Dony Irawan. “Semangat Kebangkitan Nasional Untuk Menghadapi Covid-19 Dalam Konteks Pancasila Dan Konstitusi.” Jurnal Pendidikan Adela, Panji, and Agri Chairunisa Isradjuningtias. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Musik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 3 (2022): 6545–54.

Supriyono, Supriyono, Vavirotus Sholichah, and Anang Dony Irawan. “Urgensi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Era Pandemi Covid-19 Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (2022): 55–66. https://doi.org/10.35912/jihham.v1i2.909.

Suputra, Komang Ariadarma, Ida Ayu Putu Widiati, and Ni Made Sukaryati Karma. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Musik Sebagai Suara Latar Di Youtube.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 1 (2020): 77–82. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2220.77-82.

Suran Ningsih, Ayup, and Balqis Hediyati Maharani. “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring.” Jurnal Meta Yuridis 2, no. 1 (2019): 13–32. https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3440.

UTAMA, ARYA, TITIN TITAWATI, and ALINE FEBRYANI LOILEWEN. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.” Ganec Swara 13, no. 1 (2019): 78. https://doi.org/10.35327/gara.v13i1.65.

Walukow, Arbirelio Jeheskiel, Donald A. Rumokoy, and Toar Neman Palilingan. “Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.” Lex Administratum 10, no. 5 (2022): 1–12.

C. Buku

Margon, S. Hukum Hak Cipta Indonesia Teori Dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organisation/WTOTRIPS Agreement. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010

Munandar, H., & Sitanggang, S. Mengenal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Hak Cipta, Paten, Merek, dan Seluk Beluknya, Esensi, 2008.

Nainggolan, Bernard. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: Alumni, 2011.

Panjaitan, Hulman, and Wetmen Sinaga. “Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Serta Aspeknya (Edisi Revisi),” 2017, 2.

Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H. Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Bandung: PT. Alumni, 2021. https://books.google.co.id/books?id=NEQqEAAAQBAJ&lpg=PP1&ots=aIBP24t_im&dq=HAK CIPTA DI INTERNET&lr&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q=HAK CIPTA DI INTERNET&f=false%0A.

Prof. Dr. Rahmi Janed, S.H., M.H. Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law). PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Pudjiastuti, S R, R Safitri, and P Sahuri. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Di Era 4.0,” 2020, 22.

Satjipto, R. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Soekamto, S., & Mamudji, S. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat. Jakarta: Rajawali, 2015.

Sudaryat, S., & Permata, R. R. Hak Kekayaan Intelektual. Oase Media. Bandung, 2010.

Zulkifli Makkawaru. Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, Dan Merek, 2021.

D. Lainnya

Ramadhana, Yanuar. “Nadin Amizah Kesal Lagunya Di Remix Tanpa Izin, Melanggar Hak Cipta?” Smartlegal.id, 2023. https://smartlegal.id/hki/hak-cipta/2023/08/30/nadin-amizah-kesal-lagunya-di-remix-tanpa-izin-melanggar-hak-cipta/.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i2.9749 Abstract views : 89 views : 52

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.