PEMBAHARUAN BERLAKUNYA ASAS LEGALITAS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Roby Satya Nugraha, Christina Febriani Silalahi

Abstract


Abstrak

             Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana di Indonesia telah mengalami transformasi sejak masa pra-kemerdekaan hingga saat ini. Dalam konteks perubahan sosial dan keinginan untuk menghapuskan produk hukum kolonial serta menggantikannya dengan produk hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai dan kehidupan masyarakat Indonesia. Asas legalitas, yang semula dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah mengalami perubahan menjadi dua pasal dengan penekanan yang lebih kuat terhadap keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun tidak diatur dalam perundang-undangan resmi. Ini mencerminkan perubahan paradigma dalam penerapan hukum pidana, memperluas ruang lingkup pemidanaan tidak hanya berdasarkan pada hukum tertulis, tetapi juga pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan konsistensi penggunaan hukum tertulis yang berkontradiksi dengan prinsip lex scripta dalam asas legalitas. Adapun masalah yang timbul dalam penelitian ini bagaimana yang melatarbelakangi lahir nya asas legalitas dalam KUHP Tahun 2023 dan bagaimana makna dan Essensi asas legalitas dalam KUHP Tahun 2023 serta bagaimana penerapan asas legalitas dalam kuhp tahun 2023 dan akibat yang ditimbulkan nya. Adapun penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yang bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian normatif empiris, pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan di dukung dengan penelitian lapangan seperti wawancara, kemudian data yang diperoleh dari penelitian ini di olah menggunakan metode kualitatif. Dengan demikian adapun temuan atau keperbaharuan dalam asas legalitas memiliki dampak yang signifikan terhadap proses peradilan pidana dan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum. Meskipun perubahan ini bertujuan untuk memperluas ruang lingkup pemidanaan dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, namun implementasinya di lapangan masih menimbulkan berbagai perdebatan di masyarakat. Pemerintah dalam hal ini perlunya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembaharuan hukum pidana dalam KUHP, khususnya mengenai Asas Legalitas agar tercipta nya kepastian hukum.

 

Kata Kunci: Asas Legalitas, Perkembangan Hukum Pidana, Hukum Nasional, dan Hukum tertulis.

 

Abstract

             The aim of this research is to explain that the development of criminal law in Indonesia has undergone a transformation from the pre-independence period to the present. In the context of social change and the desire to eliminate colonial legal products and replace them with national legal products that reflect the values and life of Indonesian society. The principle of legality, which was originally stated in Article 1 paragraph 1 of the Criminal Code, has undergone changes into two articles with a stronger emphasis on the application of law in society, even though it is not regulated in official legislation. This reflects a paradigm shift in the application of criminal law, expanding the scope of punishment based not only on written law, but also on the values that exist in society. However, this raises questions about legal certainty and consistency in the use of written law which contradicts the principle of lex scripta in the principle of legality. The problems that arise in this research are what is behind the birth of the principle of legality in the 2023 Criminal Code and what is the meaning and essence of the legality principle in the 2023 Criminal Code and how the legality principle is implemented in the 2023 Criminal Code and the consequences it causes. The research used in this research is descriptive analytical research, empirical normative research, data collection through library research and supported by field research such as interviews, then the data obtained from this research is processed using qualitative methods. Thus, findings or updates in the principle of legality have a significant impact on the criminal justice process and public confidence in legal justice. Even though this change aims to expand the scope of punishment and pay attention to the values that exist in society, its implementation in the field still raises various debates in society. In this case, the government needs to increase outreach to the public regarding criminal law reforms in the Criminal Code, especially regarding the Principle of Legality in order to create legal certainty.

 

Keywords: Principles of Legality, Development of Criminal Law, National Law, and Written Law.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Amzah Andi, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

C.S.T. Kansil, dan Christine S.T. Kansil. Penghantar Ilmu Hukum. Jakarta : Balai Pustaka, 2003.

Jaya Putra Serikat Nyoman, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1983.

Sudarto, Hukum Pidana 1. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP, 1990.

Wignjosoebroto Soentandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Jakarta: Huma, 2014.

B. Jurnal

Anjari Warih, Eksistensi Delik Adat dan Implementasi Asas Legalitas Hukum Pidana Materiil Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 46 No. 4 Tahun 2017.

Abdulgani Rika Kurniasari, Rekonstruksi Asas Legalitas Dalam Konsep Rancangan Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana Kaitannya Dengan Prinsip Kearifan Lokal, Institusional Repositories & Scientific, No 5 Tahun 2010.

Abubakar Lastuti, Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum , No. 2 Tahun 2013.

Bahiej Ahmad, Asas Legalitas Materiil: Mewujudkan Keseimbangan Keadilan Individu dan Masyakarakat, Jurnal Asy-Syir’ah, Vol. 43, Edisi Khusus, Tahun 2009.

Christianto Hwian, Pembahasan Makna Legalitas. Jurnal Hukum dan Pembangunan, diterbitkan Universitas Indonesia, No. 3 Tahun 2009.

Priscilia Erika, Nyoman Serikat, Pujiyono, Kajian Yuridis Filosofis Pembaharuan Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Konsep KUHP, Diponegoro Law Journal, Vol. 8 No. 2, Tahun 2019.

Ramadavin Muhammad, Sadam Wibowo Azirel,dan Wibowo Fitria Anisa, Implikasi Pasal Living law dalam KUHP Terbaru terhadap Masyarakat, Jurnal Selisik, Vol. 9 No. 1 Tahun 2023

Yuherman SB Deni, Kitik Ideologi Terhadap Dasar Kefilsafatan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.12 No. 2 Tahun 2012.

C. Lain- lain

Rocky Marbun, Dosen Universita Panacasila ( Dosen Hukum Mata Kuliah Hukum Acara Pidana), di Universitas Pancasila Jakarta, 22 Maret 2024.

Saiful Anam, (Advokat di kantor Saiful Anam dan Partnerts). Wawancara. Jakarta, di Kantor Advokat Saiful Anam dan Partners Jakarta, 7 Mei 2024.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i1.10164 Abstract views : 790 views : 883

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.