IMPLEMENTASI PERATURAN NAGARI NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG GOTONG ROYONG DAN SWADAYA MASYARAKAT DI NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG

Novira Dea Putri, Erry Gusman, Zuhdi Arman

Abstract


Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai implementasi Peraturan Nagari Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Gotong Royong Dan Swadaya Masyarakat Di Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang. Peraturan ini telah diundangkan sejak oktober tahun 2022. Diundangkan sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang asri, bersih, dan sehat, serta meningkatkan jiwa sosial masyarakat guna mempererat hubungan silaturahmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi peraturan tersebut dan mengidentifikasi kendala serta upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan ini belum berjalan secara maksimal. Kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan aturan yang telah disepakati bersama serta kurang tegasnya pihak-pihak terkait dalam menjalankan aturan yang telah disepakati. Upaya yang dapat dilakukan antara lain adalah meningkatkan sosialisasi, memberikan pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat serta menegakkan sanksi secara tegas bagi pelanggar aturan. Diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah nagari dan masyarakat agar tujuan dari peraturan nagari ini dapat tercapai secara optimal.

Kata kunci: Implementasi, Peraturan Nagri, Gotong Royong, Swadaya Masyarakat

Abstract
This research discusses the implementation of nagari regulation number 4 of 2022 conceming mutual cooperation and community self-help in nagari tanjung haro sikabu-kabu padang panjang. This regulation has been promulgated since october 2022. It was promulgatedas anffort to create a beautful, clean andhealthy environment, as well as improve the social spirit of the community in order to strengthen friendly relations. This research with a qualitative approach. Data collection was cammed out through literature study and field researhusing interview techniques and document study. The research results show thow that the implementation of this regulation has notrun optimally. The main obstacle faced is the lack of community participation and awareness in implementing the mutually agreed rules and the lack of firmness of the relevant parties in implementing the agreed rules. Efforts that can be made include increasing socialization, providing guiddance and assistance to the community and strictiy enforcing sanctions for rule violators. Good cooperation is needed between the nagari government and the community so that the objective of this nagari regulation can be achieved optimally.

Keywords: Implementation, National Regulations, Mutual Cooperation, Community Self-Help.

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Ahmad fauzi dkk, “Metodelogi Penelitian” (Jawa Tengah : CV. Pena Persada, 2022) hal 5

Zubaedi, “Pengembangan Masyarakat Wacana Dan Praktek”, (Jakarta: kencaan pranada media grup, 2020).

B. Jurnal

Amelia charistha claudia kandow “Implementasi Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak” Jurnal S1 Ilmu Administrasi Publik.

Carolus Borromeus, “Praktik Bergotong-Royong Dalam Hidup Bermasyarakat Sebagai Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila”.

Fiza Anisa Muslim, “Implementasi Kewenangan Badan Musyawarah Nagari Simpang Gunung Tapan”, otentik law journal ,Volume 1 No. 2, Juli 2023.

Harisnawati dkk, “Eksistensi Pemerintahan Nagari Di Sumatera Barat Dalam Kajian Sejarah”, Jurnal Bakaba, Volume 7 Nomor 2.

Idris Mahmudi, “Islam, Budaya Gotong Royong Dan Kearifan Lokal Islam” ,Jurnal Penelitian Ipteks, Vol. 2 No. 2, 2017.

Irwan maulan, “manajemen pendidikan karakter gotong royong” jurnal islamic education manajemen, vol. 5, no. 1, 2020 .

Laela hajaroh, “partisipasi anggota kelompok swadaya masyarakat Dalam pengembangan desa wisata melalui Badan keswadayaan masyarakat di kelurahan kandri Kota semarang” Journal of Non Formal Education and Community Empowerment.

Laurensius Arliman S ,“Kedudukan Peraturan Nagari Dalam Konstitusi Republik Indonesia” Lex Jurnalica Volume 17 Nomor 1, April 2020.

Muryanti, “Revitalisasi Gotong Royong“, sosiologi reflektif, volume 9, no. 1, 2014.

Rita Ardiani, “Kedudukan Peraturan Nagari Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Ensiklopedia Education Review, Vol. 4 No 2, 2022.

Sanidjar pebrihariati R, “Implementasi Peraturan Nagari Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Administrasi Di Kenagarian Sungai Pua Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat”, Sosial, Ekonomi Dan Humaniora, vol 7, no.2, 2017.

Subagyo, “Pengembangan Nilai Dan Tradisi Gotong Royong Dalam Bingkai Konservasi Nilai Budaya”, Indonesian Journal Of Conservation vol. 1 no. 1 - juni 2012.

Suci Ramadhani, “Disharmonisasi Wewenang Wali Nagari Dalam Pembentukan Peraturan Nagari Menurut Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018”, Jurnal Integrase Ilmusyariah, Volume 3, Nomor 3, 2022.

Sukmal Fahri, “Motivasi Swadaya dan Semangat Gotong Royong Masyarakat Mengikuti Kampung Bantar di Kota Jambi “Journal of Healthcare Technology and Medicine Vol. 9 No. 1 2023.

Tadjuddin Noer Effendi, “Budaya Gotong-Royong Masyarakat dalam Perubahan Sosial Saat Ini”, Jurnal Pemikiran Sosiologi, Volume 2 No.1 , 2013.

C. Perundang-udangan

Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Pasal 1 Ayat (6) UUD 1945.

Pasal 2 Ayat (2) UUD No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari.

Peraturan Nagari Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Gotong Royong dan Swadaya Masyarakat.

D. Wawancara

Eka, “Bamus Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang” Wawancara

Wanda, “Sekretaris Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang” Wawancara


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i3.10588 Abstract views : 120 views : 85

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.