PRAKTIK JUDI TOGEL DALAM PRESPEKTIF KONTROL SOSIAL ANALISIS FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA HUKUM OLEH POLRESTA BANYUMAS
Abstract
Abstract
Gambling is essentially an act that is contrary to religious norms, morality,
decency and legal norms. The crime of gambling is regulated in articles 303 of the
Criminal Code and 303 bis of the Criminal Code concerning gambling, based on data
from the Banyumas State Court Case Tracking Information System, there has been a
development in gambling cases in the last three years (2021-2023). This legal
research aims to find out the perspective of social control theory on the practice of
togel gambling in Banyumas Regency and countermeasures by Banyumas Police. The
research method used is normative juridical and empirical with a statutory approach
(statue approach) by examining laws and regulations related to the research topic
and a conceptual approach, namely an approach by combining practical concepts to
be used as a point of view. The results show that in the perspective of social control
theory, the factors that cause the criminal act of togel gambling in the Banyumas
Regency Area are economic factors, the environment, religion, family, and
technological developments. Efforts to prevent and overcome the crime of togel
gambling have also been carried out by the Banyumas Police through preventive and
repressive efforts.
Keywords: Togel Gambling, Social Control Theory, Legal Remedies
Abstrak
Perjudian pada hakikatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma
agama, moralitas, kesusilaan maupun norma hukum. Tindak pidana perjudian
diatur dalam pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP tentang perjudian, berdasarkan
data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negri Banyumas
terjadi perkembangan kasus perjudian dalam kurun waktu tiga tahun terakhir
(2021-2023). Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui prespektif teori
kontrol sosial terhadap praktik judi togel di Kabupaten Banyumas dan upaya
penanggulangan oleh Polresta Banyumas. Metode penelitian yang digunakan
adalah normatif yuridis dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan
(statue approach) dengan menelaah peraturan-peraturan perundangan yang
berkaitan dengan topik penelitian dan pendekatan konseptual (conceptual
approach) yaitu pendekatan dengan menggabungkan konsep-konsep praktis untuk
dijadikan sudut pandang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prespektif
teori kontrol sosial faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana judi
togel di Wilayah Kabupaten Banyumas yaitu faktor ekonomi, lingkungan, agama,
keluarga, dan perkembangan teknologi. Upaya pencegahan dan penanggulangan
terhadap tindak pidana judi togel juga telah dilakukan oleh Polresta Banyumas
melalui upaya preventif dan represif.
Kata Kunci: Judi Togel, Teori Kontrol Sosial, Upaya Hukum
References
REFERENSI
Auli, Chresta Renata. “Bunyi Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.”
hukumonline.com, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-bunyi-
pasal-303-kuhp-tentang-perjudian-lt668f032d35f83/.
Burhan Hakim, Ahmad, and Ida Arodatul Jannah. “KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM
PIDANA DALAM MENANGGULANGI PERJUDIAN.” The Republic : Journal of
Constitutional Law 1, no. 2 (October 31, 2023): 96–109.
https://doi.org/10.55352/htn.v1i2.685.
Djanggih, Hardianto, and Nurul Qamar. “Penerapan Teori-Teori Kriminologi Dalam
Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime).” Pandecta: Research Law
Journal 13, no. 1 (2018): 10–23.
https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i1.14020.
“Hasil Wawancara Bersama Bapak Beny Timor Prasetyo, Wakasat Reskrim Polresta
Banyumas,” 2024.
“Hasil Wawancara Bersama Bapak Djoko Prasetyo, Kepala Perpustakaan
Universitas Jenderal Soedirman,” 2024.
“Hasil Wawancara Bersama Bapak Sugeng Budiono, Pimpinan Ranting
Muhammadiyah Purwokerto Timur,” 2024.
ilham. “Kenali Unsur-Unsur Judi Dan Hikmah Meninggalkan Perbuatan Haram Ini.”
muhammadiyah.or.id, 2023. https://muhammadiyah.or.id/2023/10/kenali-
unsur-unsur-judi-dan-hikmah-meninggalkan-perbuatan-haram-ini/.
Khnza. “Berantas Perjudian, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Penjual
Togel.” kabarlensa.net, 2024.
Lakoro, Aniza, Lisnawaty Badu, and Nuvazria Achir. “Lemahnya Kepolisian Dalam
Penanganan Tindak Pidana Perjudian Togel Online.” JURNAL LEGALITAS 13,
no. 01 (April 26, 2020): 31–50. https://doi.org/10.33756/jelta.v13i01.7304.
Muhaimin, Muhaimin. “Metode Penelitian Hukum.” Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode
Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram, 2020.
Muliadi, Saleh. “Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan.” FIAT
JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2015): 1–11.
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no1.346.
munawaroh, nafiatul. “No Title.” hukumonline.com, 2024.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-judi-online-cl7026/.
Nadira, Nurhani, Yeti Kuarniati, and Wiwit Julian Sari. “Vol. 1 No.1. 2023.” Jurnal
Kebaruan Universitas Langlang Buana 1, no. 1 (2023): 113–25.
Nurhanifa, Aulia, Efri Widianti, and Ahmad Yamin. “Kontrol Diri Dalam Penggunaan
Media Sosial Pada Remaja.” Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa 3, no. 4 (2020):
–40.
https://journal.ppnijateng.org/index.php/jikj/article/download/727/374/25
Pengadilan Negeri. “Statistik Laporan Perkara.” Pengadilan Negeri Banyumas, 2023.
https://sipp.pn-banyumas.go.id/.
Prasetyo, Ibnu Adi, and Indah Setyowati. “Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi
Tindak Pidana Perjudian Kartu Remi (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polsek
Wonosalam Kabupaten Demak.” Prosiding: Konferensi Ilmiah Mahasiswa
Unissula, 2019, 604–21.
Pratama, Jovan, and Abdurrakhman Alhakim. “Tinjauan Kriminologi Terhadap
Tindak Pidana Kasus Judi Gelper Di Kota Batam.” KRTHA BHAYANGKARA 16,
no. 2 (October 4, 2022): 349–66. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i2.1046.
Radya Naila, Anindita, Taufiq Akbar Al Falah, and Riska Andi Fitriono. “Tindakan
Illegal Fishing Di Indonesia Dalam Kriminologi.” Intelektiva 3, no. 5 (2022):
–60.
Rahmat, Muhadi, Muh Natsir, and Muh Darwis. “Penegakan Hukum Terhadap
Kejahatan Judi Togel Online” 4, no. 2021 (2023): 109–14.
Rhofadli Prayitno, Tesyar, Thommy Aruan, Khoiril Akbar, Rikky Akmaja, Andra
Anggasari Mahendri, and Awang Setyadi Bawana. “Analisis Remaja Sebagai
Bandar Judi Online Dalam Perspektif Teori Kontrol Sosial.” EKOMA : Jurnal
Ekonomi 3, no. 3 (2024): 893–98.
Sitepu, Natanail, Isnaini Isnaini, and Muhammad Citra Ramadhan. “Penegakan
Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap.” Journal of Education,
Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4, no. 2 (2021): 1199–1208.
https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.880.
Suhendra, Fajar Nur, and Rochmani Rochmani. “Penegakan Hukum Pidana
Terhadap Pelaku Judi Togel Di Kota Semarang.” UNES Journal of Swara Justisia
, no. 3 (October 7, 2023): 1032–45. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.388.
Susanti, Rina. “JUDI ONLINE DAN KONTROL SOSIAL MASYARAKAT PEDESAAN
(Online Gambling and Social Control of Rural Communities ).” ETNOREFLIKA:
Jurnal Sosial Dan Budaya 10, no. 1 (2021): 86–95.
https://doi.org/10.33772/etnoreflika.v10i1.1094.
DOI: 10.33751/palar.v10i4.11025


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.