PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 686/PID.SUS/2021/PN. KDI)

Servasius Sina, Fitra Deni

Abstract


ABSTRACT

The purpose of this research is to examine and understand the legal consequences for debtors who transfer fiduciary collateral objects to third parties and to analyze the legal protection for creditors regarding the transfer of fiduciary collateral objects to third parties. The issues discussed in this research are the legal consequences for debtors who transfer fiduciary collateral objects to third parties and the legal protection for creditors regarding the transfer of fiduciary collateral objects to third parties, based on the case study of the Kendari District Court Decision Number 686/Pid.Sus/2021/PN. Kdi. The research method used is the statute approach and the case approach. The results of the research show that the legal consequences of transferring fiduciary collateral objects by debtors, as seen in the Kendari District Court Decision Number 686/Pid.Sus/2021/PN. Kdi, can include both criminal and civil sanctions. The legal protection provided by Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees to creditors (fiduciary recipients) as holders of fiduciary guarantee certificates includes protection concerning administrative clarity, legal protection for creditors as outlined in the principles of fiduciary guarantees, and legal protection for creditors in the event of the sale of fiduciary collateral objects through auction sales or private sales.

Keywords: Legal protection, creditor, fiduciary guarantee.

ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui akibat hukum terhadap debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap kreditur atas pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum terhadap debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur atas pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 686/Pid.Sus/2021/Pn. Kdi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian diketahui bahwa akibat hukum atas pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 686/ Pid.Sus/2021/PN Kdi, yaitu dapat berupa sanksi pidana maupun sanksi perdata. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia kepada kreditur (penerima fidusia) selaku pemegang sertifikat jaminan fidusia yaitu meliputi bentuk perlindungan yang menyangkut kejelasan administratif, bentuk perlindungan hukum bagi kreditur yang dituangkan dalam asas-asas jaminan fidusia, dan bentuk perlindungan hukum kepada kreditur dalam hal penjualan objek jaminan fidusia melalui pelaksanaan penjualan lelang ataupun penjualan di bawah tangan.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, kreditur, Jaminan Fidusia.

References


DAFTAR PUSTAKA

HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta. Rajawali Press. 2011.

Kamello, Tan. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Bandung. Alumni. 2007.

Marzuki, Rachmad. Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan Dalam Teori dan Praktek. Bandung. Bumi Aksara, 2002.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Setiawan, R. Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya. Bandung. Bina Cipta. 1998.

Chandraresmi, Harumi, “Kajian Mengenai Gugatan Melawan Hukum Terhadap Sengketa Wanprestasi”, Privat Law, Vol.V, 2017.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i4.11219 Abstract views : 79 views : 49

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.