IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JUDI ONLINE DI INDONESIA: PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Abstract
Modus operandi maraknya aplikasi judi online di tengah masyarakat yang didukung kemudahan teknologi. Meluasnya akses era digitalisasi menjadi bumerang bagi masyarakat karena dapat memicu munculnya sejumlah penyakit sosial. Salah satu yang meresahkan adalah masifnya perjudian online yang mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. Perlu langkah konkret untuk membasminya agar masyarakat terhindar dari jerat perjudian yang akan menyulitkan kondisi perekonomian. Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online, dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas. Memberantas kejahatan ini tidak hanya tugas pemerintah, melainkan butuh kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online), sedikitnya 3 juta lebih orang terpapar perjudian daring. Ratusan triliun rupiah uang masyarakat tersedot dalam permainan judi online tersebut. Mulai dari permainan slot ratusan ribu hingga miliaran rupiah. Pelajar, anggota dewan, mahasiswa, pengendara ojek online, ASN, anggota polisi, hingga ibu rumah tangga terjerat judi daring ini. Adapun mengenai peraturan hukum judi online secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 memiliki muatan perjudian adalah masuk sebagai perbuatan yang dilarang. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kata Kunci: Implementasi, Penegakan Hukum, Judi Online
ABSTRACT
The modus operandi of the proliferation of online gambling applications in society supported by the ease of technology. The widespread access of the digital era has backfired on society because it can trigger the emergence of a number of social diseases. One of the disturbing things is the massive online gambling that is easily accessible to all levels of society. Concrete steps are needed to eradicate it so that society can avoid the trap of gambling that will complicate economic conditions. The government emphasizes the importance of protecting oneself and those closest to you from the dangers of online gambling, with good cooperation, online gambling practices can be minimized and eradicated. Eradicating this crime is not only the government's job, but requires collaboration with all elements of society. In the past two years, according to data from the Online Gambling Eradication Task Force (Satgas Judi Online), at least 3 million people have been exposed to online gambling. Hundreds of trillions of rupiah of public money are sucked into online gambling games. Starting from slot games of hundreds of thousands to billions of rupiah. Students, council members, students, online motorcycle taxi drivers, ASN, police officers, to housewives are caught in this online gambling. Regarding the legal regulations for online gambling, it is specifically regulated in the Law on Electronic Information and Transactions (ITE) which was last amended by Law No. 1 of 2024. The provisions of Article 27 paragraph (2) of Law 1/2024 contain gambling content which is included as a prohibited act. Article 45 paragraph (3) of Law 1/2024 contains gambling content which is punishable by imprisonment for a maximum of 10 years and/or a maximum fine of IDR 10 billion.
Keywords: Implementation, Law Enforcement, Online Gambling
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Jurnal
Alkarni, A. S., & Taun, T. (2023). Upaya Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan Judi Online (Studi Kasus Judi Slot). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9 (4), 55-59.
Ardhan, M. U., Adepio, M. F., & Kennardy, L. (2024). Maraknya judi online di kehidupan generasi muda dan menurut pandangan hukum yang berlaku. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3 (09), 3209-3216.
Ariyanto, Y. W. B., & Ibrahim, B. H. (2024). Penegakan Hukum Kasus Judi Online Di Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2 (9), 306-310.
Fatimah, S., & Taun, T. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 3224-3231.
Jadidah, I. T., Lestari, U. M., Fatiha, K. A. S., Riyani, R., & Wulandari, C. A. (2023). Analisis maraknya judi online di Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia, 1 (1), 20-27.
Murti, F. K., Muttaqin, M. H., & Saputra, R. (2024). Faktor penyebab maraknya judi online serta upaya pencegahannya di lingkungan masyarakat. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5 (12), 41-50.
Rizkita, A. F. (2023). Kebijakan Hukum Tentang Perjudian Online. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1 (5), 25-33.
B. Buku
Affan B. Satria, Teknik Jitu Menyusun Skripsi, Tesis & Desertasi, Yogyakarta :Penerbit Abadi, 2011.
Hardiyanto Kenneth. Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet. Tesis Program Pascasarjana Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, 2013.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
D. Artikel
Anshary Madya Sukma, Mabes Polri Ungkap Nasib 27 Artis Diduga Promo Judi Online, Ada yang Hanya Diberi Pemahaman, Bisnis.com, 11 November 2024. https://kabar24.bisnis.com/ read/20241111/16/1815084/mabes-polri-ungkap-nasib-27-artis-diduga-promo-judi-online-ada-yang-hanya-diberi-pemahaman.
Dedy Permadi, Tantangan pemberantasan judi daring, Antaranews, 21 November 2024. https://www.antaranews.com/infografik/2984673/tantangan-pemberantasan-judi-daring.
Dwitri Waluyo, Tiga Jurus Sakti Memberantas Judi, Indonesia.go.id, 21 November 2024. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8528/tiga-jurus-sakti-memberantas-judi.
Erwina Rachmi Puspapertiwi, Rizal Setyo Nugroho, Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta, Uangnya Dipakai Judi Online, Kompas.com, 07 November 2024. https://www.kompas.com /tren/read/2024/10/07/111000465/ayah-di-tangerang-jual-bayinya-rp-15-juta-uangnya-dipakai-judi-online.
Ilyas Fadilah, PPATK Ungkap Nominal Transaksi Judi Online Menyusut, tapi Pemain Masih Banyak, detikFinance, 21 November 2024. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7650116/ ppatk-ungkap-nominal-transaksi-judi-online-menyusut-tapi-pemain-masih-banyak.
M. Agus Yozami, Tujuh Cara Memberantas Judi Online, Hukumonline, 13 November 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/tujuh-cara-memberantas-judi-online-lt666ac1b27d49c/.
M. Rizal Jalaludin, Kronologi Gunawan Sadbor Terjerat Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara, TribunJabar, 04 November 2024. https://jabar.tribunnews.com/2024/11/04/kronologi-gunawan-sadbor-terjerat-kasus-dugaan-promosi-judi-online-terancam-10-tahun-penjara.
Nafiatul Munawaroh, Hukum Judi Online Kian Berat Ini Aturan Terbarunya, https://www. hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-judi-online-cl7026, Hukumonline, 22 November 2024.
Nicholas Ryan Aditya, Diamanty Meiliana, Menko Budi Gunawan Ungkap 3 Langkah Prioritas Pemberantasan Judi Online, Kompas.com, 21 November 2024. https://nasional.kompas.com/read/2024/11/21/19462701/menko-budi-gunawan-ungkap-3-langkah-prioritas-pemberantasan-judi-online.
Queenadia Syahrani, 10 Cara Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar, Beritasatu, 13 November 2024. https://www.beritasatu.com/nasional/2826397/10-cara-cegah-judi-online-di-kalangan-pelajar.
Sri Noviyanti, Teknologi dan Kolaborasi, Kunci Perangi Judi Online di Era Digital, Kompas.com, 21 November 2024. https://money.kompas.com/read/2024/11/21/204852626/ teknologi-dan-kolaborasi-kunci-perangi-judi-online-di-era-digital.
Wahyu Nurdiyanto, Indonesia Perang Melawan Judi Online, Times Indonesia, 21 November 2024. https://timesindonesia.co.id/graphic/493624/info-grafik-indonesia-perang-melawan-judi-online.
Wilibrordus Megandika Wicaksono, 12 Orang Jadi Tersangka Judi ”Online” di Banyumas, Omzet Rp 3,4 Miliar Sebulan, Kompas Nusantara, 7 November 2024. https://www.kompas.id/ baca/nusantara/2024/06/25/12-orang-jadi-tersangka-judi-online-di-banyumas-omzet-rp-34-miliar-sebulan.
DOI: 10.33751/palar.v10i4.11528


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.