FENOMENA KRIMINALITAS REMAJA DI KOTA DEPOK
Abstract
ABSTRAK
Fenomena Kriminalitas Remaja sudah menjadi pembicaraan umum baik di lingkungan Masyarakat, Pemerintah maupun Penegak hukum, dimana banyak sekali remaja yang melakukan tindak kriminal baik dilakukan secara sendiri ataupun secara berkelompok. Hal ini memerlukan adanya perhatian khusus serta penanganan yang tepat terhadap perilaku remaja tersebut. Peran Kepolisian sebagai Penegak Hukum dan masyarakat sekitar sangatlah penting demi terciptanya harapan untuk membimbing para remaja agar dapat berperilaku baik di dalam berkehidupan bermasyarakat. Di dalam jurnal ini penulis mencoba membahas masalah tindak kriminalitas yang dilakukan oleh para remaja yang terjadi di kota depok, antara lain; apa yang menjadi faktor penyebab perilaku remaja tersebut, apa upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, dan bagaimana aspek hukumnya. Dengan demikian diharapkan angka kriminalitas yang dilakukan oleh para remaja khususnya di kota Depok dapat diminimalisir.
Kata kunci : Remaja, kriminalitas, aspek hukum.
ABSTRACT
The phenomenon of juvenile crime has become a public discussion both within the community, government and law enforcement, where a large number of adolescents who commit crimes both carried out individually or in groups. This requires special attention and proper handling of the adolescent's behavior. The role of the Police as Law Enforcement and the surrounding community is very important for the creation of hopes to guide teenagers to behave well in the community life. In this journal the author tries to discuss the problem of criminal acts committed by adolescents that occurred in Depok, among others; what are the factors causing the adolescent's behavior, what efforts must be made to overcome the problem, and how the legal aspects. Thus it is expected that crime rates committed by adolescents, especially in the city of Depok can be minimized.
Keywords: Teenagers, crime, legal aspects.
References
Soekanto, Soerjono. Cetakan ke-44 2015. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : Rajawali Pers.
Kartono, Kartini Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Jilid 2 Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Daradjat,Zakiah Kesehatan Mental, cetakan ke-5 Jakarta : PT. Gita Karya, 2016
Romli Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, (Bandung:Armico,1983)
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2004)
http://belajarpsikologi.com/pengertian-remaja/
https://www.google.co.id/amp/s/psikologoforensik.com/2015/01/30/ada-apa-di-balik-kriminalitas-remaja-indonesia/amp/
http://www.wawasanpendidikan.com/2015/02/upaya-penaggulangan-kenakalan-remaja.html
http://pendidikan-hukum.blogspot.co.id/2010/10/pelanggaran-pidana-anak-anak-dalam.html?m=1
http://www.bphn.go.id/data/documents/laporan_akhir_pengkajian_restorative_justice_anak.pdf
Undang-Undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997
Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153
DOI: 10.33751/palar.v5i2.1191 Abstract views : 5520 views : 4205
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW