MEKANISME PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Edi Rohaedi, Isep H. Insan, Nadia Zumaro

Abstract


ABSTRAK

 

Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan hubungan hukum yang semula ada antara pemegang hak dan tanahnya yang diperlukan, dengan pemberian imbalan dalam bentuk uang, fasilitas atau lainnya, melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara empunya tanah dan pihak yang memerlukan. Proses pelepasan hak atas kepemilikan orang atas tanah dan/atau benda-benda yang ada diatasnya yang dilakukan secara sukarela. Pengaturan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil Penyelenggaraan pengadaan tanah juga sering bersinggungan dengan isu hukum mendasar seperti hak asasi manusia, prinsip keadilan, prinsip keseimbangan antara kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat baik secara individu maupun kelompok.

Kata Kunci : pengaturan, pengadaan tanah, kepentingan umum.

 

ABSTRACT

Land acquisition is a legal act in the form of relinquishing the legal relationship that originally existed between the holder of the right and the land needed, by providing compensation in the form of money, facilities or others, through deliberation to reach an agreement between the owner of the land and the party in need. The process of relinquishing rights to ownership of land and / or objects thereon which is done voluntarily. Regulation on Land Procurement for development in the public interest is regulated in Law Number 2 of 2012 concerning Land Procurement for Development in the Public Interest and its Implementation Regulations are governed by Presidential Regulation and Regulation of the Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia. Land acquisition for development in the public interest is carried out through several stages, namely the planning, preparation, implementation and delivery of results. The implementation of land acquisition also often intersects with fundamental legal issues such as human rights, the principle of justice, the principle of a balance between the interests of the state and the interests of the community both individuals and groups.

Keywords: arrangement, land acquisition, public interest.


References


A. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945.

________. Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU Nomor 2 Tahun 2012. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280.

________. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PERPRES No 36 Tahun 2005.

________. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PERPRES No. 65 Tahun 2006.

________. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. PERPRES Nomor 71 Tahun 2012. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156.

________. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, PERKABAN Nomor 5 Tahun 2012.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v5i2.1192 Abstract views : 11347 views : 15606

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW