PROBLEMATIKA KEDUDUKAN DAN PENGUJIAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG SECARA MATERIIL SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Agus Satory, Hotma Sibuea

Abstract


ABSTRAK

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Dalam hubungan dengan Perma, masalah hukum yang hendak diteliti adalah sebagai berikut. Pertama, di mana tempat kedudukan Perma dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Indonesia? Kedua, lembaga negara apa yang berwenang menguji Perma? Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif yang meneliti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Ada 2 (dua) kesimpulan yang dikemukakan yakni sebagai berikut. Pertama, kedudukan Perma sebagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan sederajat dengan Peraturan Pemerintah (PP). Kedua, lembaga negara yang berwenang menguji Perma secara materil sebagai peraturan perundang-undangan adalah suatu mahkamah yang masih perlu dibentuk. Saran yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Pertama, Pasal 24A UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 perlu diubah. Kedua, Mahkamah Penguji Peraturan Perundang-undangan yang otonom dan permanen perlu dibentuk.

 

Kata Kunci: Hierarkhi, Peraturan Mahkamah Agung, peraturan perundang-undangan

Abstract

Perma is a kind of legal rules according to Act number 12, 2011 article 8. To Perma, a legal problem that will be searched in this research is as follow. Firstly, where does the Perma legal standing as a legal rule in perspective of the hierarchy principle? Secondly, what state organ which has the authority to examine Perma as a legal rule? The research method is applied in this research is normative legal research. There are 2 (two) research conclusions that can be proposed. Firstly, Perma's legal standing as a legal norm is below Act. Secondly, the state organ which has an authority to examine Perma as legal rules is an autonomous and permanent body. According to the conclusion above, there are two (2) recommendations that can be suggested. Firstly, UUD 1945 articles 24A and Act Number 14, 1984 articles 31 (1) must be amended. Secondly, an autonomous body which has authority to examine Perma as legal rules must be composed.  

 

Keywords: Hierarchy, Supreme Court Regulations, statutory regulations


References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________. Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Mahkamah Agung. UU Nomor 14 Tahun 1985.

________. Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Mahkamah Konstitusi. UU Nomor 24 Tahun 2003.

________. Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU Nomor 12 Tahun 2012.

________. Peraturan Mahkamah Agung tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Perma Nomor 1 Tahun 2002.

________. Peraturan Mahkamah Agung tentang Hak Uji Materiil. Perma Nomor 1 Tahun 2011.

________. Peraturan Mahkamah Agung tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. Perma Nomor 3 Tahun 2012.

________. Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma Nomor 2 Tahun 2015.

________. Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Dan Kesekretariatan Peradilan. Perma Nomor 7 Tahun 2015.

________. Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma Nomor 1 Tahun 2016.

________. Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi. Perma Nomor 13 Tahun 2016.

Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali, 2004.

Anggono, Bayu Dwi. Perkembangan Pembentukan Undang-undang di Indonesi. Jakarta : Konpres, 2014.

Asshiddiqie, Jimly. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Bhuana Ilmu Populer, 2007.

________. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Mahkamah Konstitusi dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

________. Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM. Jakarta : Konstitusi Press dan PT Syaamil Cipta Media, 2005.

________. Perihal Undang-undang. Jakarta : Konstitusi Press bekerja sama dengan PT. Syaamil Cipta Media, 2006.

Astawa I Gde Pantja dan Suprin Naa. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan. Bandung, 2008.

Azhary. Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis tentang Unsur-unsurnya. Jakarta : UI Press, 1995.

Barendt, Eric., An introduction to Constitutional Law. London, 1998.

Basah, Sjachran. Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara. Bandung : Alumni, 1992.

Bruggink, J.J. H. Refleksi tentang Hukum. Alih bahasa Arief B. Sidharta. Bandung : Alumni, 1996.

Fadjar, Mukthie. Tipe Negara Hukum. Malang, 2005.

________. dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta, 2010.

Gautama, Sudargo. Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung : Alumni, 1983.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya : Bina Ilmu, 1987.

________. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 1994.

Hardiman, Francisco Budi. Filsafat Moderen Dari Machiavelli Sampai Nietzsche. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Hartono, Sunarjati. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung : Alumni, 1994.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta : Sinar Harapan, 1996.

Kelsen, Hans. The General Theory of Law and State. New York : Russel and Russel, 1973.

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta, 1983.

Manan, Bagir. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung : Alumni, 1997.

________. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Dewasa Ini. Bandung : Universitas Padjadjaran, 1994.

________. Hukum Positif Indonesia Satu Kajian Teoretik. Yogjakarta : FH-UII Press,2004.

Martosoewignjo, Sri Soemantri. Bunga Rampai Hukum Tata Negara. Bandung, 1992.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta : Prenada Media, 2005.

Mas, Marwan. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta : Universitas Atmajaya, 2001.

________. Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar. Yogyakarta : Liberty, 2001.

Montesquieu, The Spirit of Laws. translated by Thomas Nugent, HP. NT, 1986.

Muchsan. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta : Liberty, 1992.

Nurtjahyo, Hendra. Filsafat Demokrasi. Jakarta, 2006.

Ranggawidjaja, Rosidi. Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia. Bandung : Mandar Maju, 1998.

Scholten, Paul. Struktur Ilmu Hukum. Alih bahasa : Arief B. Sidharta. Bandung : Alumni, 2003.

Senoadji, Oemar. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta : Erlangga, 1980.

Sibuea, Hotma P. Kekuaaan Kehakiman Indonesia. Jakarta : Krakatauw Book, 2006.

________. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Jakarta : Erlangga, 2010.

Sidharta, Bernard Arief. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung : Alumni, 1999.

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Rajawali, 1985.

________. Soerjono Soekanto, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung : Alumni, 1993.

________. Perihal Kaidah Hukum. Bandung : Alumni, 1993.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1990.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan, Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta : Kanisius, 1998.

Strong, C. F. Modern Political Constitution. London : Sidgwick & Jackson Limited, 1966.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta Liberty, 1991.

________. Penemuan Hukum. Yogyakarta Liberty, 2010.

Suhelmi, Ahmad. Pemikiran Politik Barat, Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2007.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta,1997.

Suseno, Franz Magnis. Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Moderen. Jakarta, 1987.

Syarif, Amiroedin. Perundang-undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya. Jakarta : Bina Aksara, 1987.

Taib, Mukhlis. Dinamika Perundang-undangan Di Indonesia. Bandung : Refika Aditama, 2017.

Utrecht, Ernst, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung : Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, 1960.

Verhaak, C. dan Iman R. Haryono. Filsafat Ilmu Pengetahuan. Jakarta : Gramedia, 1989,

Wahyono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986.

________. Ilmu Negara. Jakarta : Indo-Hill Co., 1999.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta : ELSAM, 2002

Lain-lain

Attamimi, Abdul Hamid Saleh. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Studi Analisis Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Waktu Pelita I-IV),†Disertasi yang dipertahankan di hadapan Senat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

________. Teori Perundang-undangan Indonesia, Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia Yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahamanâ€. Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta tanggal 25 April 1992.

________. Perbedaan antara Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan, Suatu Tantangan Bagi Peran Polri Dewasa Ini dan Menghadapi PJPT IIâ€. Orasi Ilmiah Pada Dies Natalis PTIK Ke-46, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 1992.

Hartono, Sunarjati. Kembali ke Metode Penelitian Hukumâ€. Makalah yang disampaikan pada penataran Metodologi Penelitian Bidang Ilmu Hukum Bagi Dosen Perguruan Tinggi Swasta Se-Indonesia, 12-17 Januari, Cisarua, Bogor, 1992.

Kamelus, Deno. Kedudukan dan Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Puncak Kekuasaan Kehakiman Dalam Sistem Ketatanegaaan Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945â€. Tesis, Program Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 1992.

Meuwissen, D.H.M. Ilmu Hukum. Alih bahasa : B. Arief Sidharta. Pro Justitia. Bandung, Tahun XII, Nomor 4 Oktober, 1994,

Saleh, Roeslan. Pembinaan Cita Hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional. Majalah Hukum Nasional, Nomor 1, 1995.

Sidharta, Mencari Alternatif Paradigma Penalaran Hukum Untuk Kepentingan Pembangunan Hukum Indonesiaâ€. Makalah yang disampaikan pada Seminar Pengkajian Hukum Nasional, Jakarta, 2004.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Penggunaan Metode Penelitian Menurut Tradisi Sains Dalam Ilmu Hukum dan Ilmu-ilmu Sosial, Sebuah Perbincangan tentang Masalah Teknis Operasionalâ€. Makalah, Jakarta, 2005.

________. Metodologi Penelitian Dalam Ilmu Hukum Yang Normatif (The Jurisprudenceâ€. Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas PELITA HARAPAN, Jakarta, 2005,


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v6i1.1831 Abstract views : 4857 views : 4246

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.