Perlindungan Desain Industri terhadap Praktik Peniruan Desain berdasarkan Kualifikasi Kebaruan Desain Industri

Mikhail Muhammad Ashiddiq

Abstract


Praktik peniruan desain merupakan perbuatan yang bermaksud untuk melanggar prinsip kebaruan desain industri dengan mengubah satu atau beberapa fitur desain agar dapat dikatakan tidak mirip karena terdapat perbedaan. Pengaturan penilaian kebaruan dalam perangkat peraturan perundang-undangan mengenai desain industri di Indonesia yakni Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri tidak memiliki kejelasan tentang pengaturan prinsip kebaruan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menjadikan hukum positif, azas-azas, teori hukum serta kaidah-kaidah hukum sebagai sumber utama penelitian serta terspesifikasi deksriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam menentukan kebaruan desain industri ditentukan dengan membandingkan kedua desain industri serta harus memiliki perbedaan yang signifikan atau dapat dikatakan sebagai modifikasi yang telah mengalami major change sehingga dapat dikatakan baru. Praktik peniruan desain yang hanya memiliki minor change sehingga dalam penilaian kemiripan dapat dikatakan identik dengan perbedaan immateril bahkan identik atau sama persis dapat dikatakan melanggar prinsip kebaruan desain industri. Dalam perangkat perundang-undangan desain industri di Indonesia dalam mengkonstruksikan prinsip kebaruan tidak sesuai dengan Article 25 (1) TRIPs sehingga belum dapat menjamin kepastian dan harmonisasi hukum.


Keywords


Desain Industri, Praktik Peniruan Desain, Prinsip Kebaruan

References


Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rigths (TRIPS).

Amirulloh, Muhamad, dan Helitha Novianty Muchtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Bandung: Unpad Press, 2016.

Dewanti, Liona Isna. Tolak Ukur Kebaruan Dalam Desain Industriâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol.14, 2007

DJKI, Petunjuk Teknis Pemeriksaan Desain Industri, Tangerang: DJKI, 2004.

Fadjri, Ivan, Budi Santoso, dan Rinitami Njatrijani, Penerapan Asas

Kebaruan (Novelty) Dalam Perlindungan Hukum Pemegang Hak Desain Industri Dari Tindakan Similiaritas di Indonesiaâ€, Dipenogoro Law Journal Vol. 5 No. 3, 2016

Faizal, Liky. Problematika Hukum Progresif di Indonesiaâ€, Jurnal Ijtimaiyya Vol. 9 No. 2, 2016

Ginting, Sryani Br. Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Good Governance di Indonesiaâ€, Jurnal Al-Syirah Vol. 14 No. 1, 2016.

Hughes, Justin. The Philosophy of Intellectual Propertyâ€, Washington: George-town Law journal, 1988

Kevin Andreas, Streetwear Harusnya Bukan Lagi Sekedar Imitasi,

https://www.ussfeed.com/bootleg-di-kultur-sneakers-dan-streetwear-harusnya-bukan-lagi-sekadar-imitasi/ , 16 Februari 2021 pukul 12.48.

Kusumaningrum, Dinar Aulia, dan Kholis Roisah, Implementasi Penilaian Kebaruan dan Prinsip Itikad Baik dalam Perlindungan Desain Industriâ€, Jurnal Law Reform Vol. 12 No. 2, 2016.

Soeparman, Andrieansjah. Jenis Permohonan, Penilaian Kebaruan, dan Penggunaan Hak Desain Industri di Indonesiaâ€, Media HKI Vol. IV No. 5, 2007

Sukarmi, Perlindungan Desain Industri Bagi UMKM yang Berkeadilan Sosialâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum No. 1 Vol. 3, 2016

Sulisianingsih, Dewi, dan Bagas Bilowo Nurtyantyono Satata. Dilema dan Problematik Desain Industri di Indonesiaâ€, Jurnal Suara Hukum Vol. 1 No. 1,2019

Santoso, Edy. Pengaruh Era Globalisasi terhadap Hukum Bisnis di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Setiyono, Budi. Model dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State), Semarang: UNDIP Press, 2018.

Soeparman, Andrieansjah. Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri, Bandung: PT. Alumni, 2013.]

Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Cakupan dan Prinsip Dasar), Bandung: CV Global Sinergi Indonesia, 2019

Thrifted, What is the Difference Between Fake & Bootleg, https://www.thrifted.com/blogs/the-edit/what-is-the-difference-between-fake-bootleg, diakses pada 16 Februari 2021 pukul 13.17.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.3401 Abstract views : 1569 views : 934

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.