TEORI HUKUM SEBAGAI SARANA ALAT UNTUK MEMPERBAHARUI ATAU MEREKAYASA MASYARAKAT

Nazaruddin Lathif

Abstract


ABSTRAK

Menurut teori hukum, bahwasanya hukum memainkan peranan yang penting dalam suatu masyarakat, dan bahkan mempunyai multifungsi untuk kebaikan masyarakat, demi mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban, kemanfaatan, dan lain-lain tujuan hukum. Akan tetapi, keadaaan sebaliknya dapat terjadi bahkan sering terjadi, dimana penguasa negara menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat, agar masyarakat dapat dihalau ketempat yang diinginkan oleh penguasa negara. Law as a tool of sosial engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Adapun yang menjadi penunjang atau pendukung atas teori hukum yang dapat merekayasa masyarakat (law as a tool social engineering) yang dikemukakan oleh Rouscou Pound adalah teori tentang efektivitas dan validitas hukum.

ABSTRACT

According to legal theory, that law plays an important role in a society, and even has a multifunction for the good of the community, in order to achieve justice, legal certainty, order, expediency, and other purposes of law. However, the opposite situation can occur even often, where the state authorities use the law as a tool to suppress society, so that people can be driven to the place desired by the state authorities. Law as a tool of social engineering is a theory put forward by Roscoe Pound, which means the law as a tool for renewal in society, in this term the law is expected to play a role in changing social values in society. As for being a supporter or supporter of legal theory that can engineer society (law as a social engineering tool) put forward by Rouscou Pound is a theory of the effectiveness and validity of law.


Keywords


Teori Hukum; Kontrol Sosial; Sarana Perubahan; Efektivitas; Validitas

References


Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakatâ€, Jakarta: Kencana, 2011.

____________. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta: Kencana Prennamdeia Group, 2013.

Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung: Binacipta, 2006.

Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (Terjemahan Dari Buku Hans Kelsen, General Theory Of Law and State, Bandung: Nusa Media,

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2011.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Rasjidi, Lili Ira Thania Rasjidi. Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

____________. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: PT. Citra

AdityaBakti, 2007.

Shidarta. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Jakarta: CV Utomo, 2006.

Soekanto Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v3i1.402 Abstract views : 35049 views : 138479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW