PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TERKAIT ADANYA SERTIFIKAT PALSU (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2046 K/PDT/2018)

Sheila Erika Suredja, Suparjo .

Abstract


Abstract

Land Deed Making Officials as public officials have a role in land registration and also carry out the function of creating perfect evidence. In making an authentic deed, it is necessary to practice the principles of prudence and accuracy to prevent legal defects, both formally and materially. Land may be subject to administrative sanctions in the form of a written warning or dismissal and civil sanctions in the form of compensation to the party who feels aggrieved.

 

Keywords: Land Deed Official, Certificate, Counterfeiting, Deed, Sale and Purchase, Sanctions

 

Abstrak

Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat umum memiliki peran dalam pendaftaran tanah dan juga menjalankan fungsi untuk menciptakan alat pembuktian yang sempurna. Dalam pembuatan suatu akta otentik perlu dipraktekkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan kecermatan untuk mencegah terjadiya cacat hukum baik secara formil maupun materil.. Dalam praktek, apabila ditemukan bahwa terdapat  pelanggaran prosedur pembuatan akta otentik yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah maka Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dijatuhkan sanksi baik secara administratif berupa teguran tertulis maupun sanksi pemberhentian dan sanksi keperdataan berupa ganti rugi kepada Pihak yang merasa dirugikan.

 

Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Sertifikat, Pemalsuan, Akta, Jual Beli, Sanksi.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.

Adjie ,Habib. Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung:Sinar Grafika, 2009.

Agustina ,Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta:Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003.

H.S, Salim. Teknik Pembuatan Akta Tanah Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta:Rajawali Pers, 2016.

Notodisoerjo, R. Soegondo. Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan. Jakarta:Rajawali,1982.

Perangin-angin, Effendi. Hukum Agraria di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Soedjendro, J. Kartini. Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik, Yogyakarta:Kanisius, 2001.

Soepadmo, Djoko. Teknik Pembuatan Akta Seri B-1. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1994.

Tjitrosudibio, Subekti dan R., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta:Pradnya Paramitha,1996.

Thamrin, Husni. Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris, Yogyakarta: LaksBang PressIndo, 2011.

B. Jurnal

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2009.

Baharudin, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah, Jurnal Hukum Universitas Bandar Lampung, Lampung, 2014.

Nurman Rizal, Implementasi UUJN Kaitannya dengan Pengawasan. Renvoi 30. November 2005. Hlm. 42-44

C. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. LN No 120.Tahun 2016 . TLN No. 5893.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. LN No 52.Tahun 1998. TLN No. 3746.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. LN No 42.Tahun 1996. TLN No. 3632.

Indonesia, Peraturan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.4589 Abstract views : 290 views : 135

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.