PERAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MENGOPTIMALKAN PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN DI INDONESIA

Ananda Yunne Pangerti Ningtyas, Liza Priandhini

Abstract


Abstract

The management of flats is one of the government ways to provide opportunities for the community to have a decent, good, and healthy place to live as mandated by Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution. The government has built flats, but they have not been implemented optimally, as evidenced by the high number of abandoned flats. The Abandoned flats happen because parties do not perform the maintenance of the flat following the statutory regulations. The operation of flats has been regulated by Law Number 20 of 2011 on Flats, whereas its administration is regulated by Government Regulation Number 13 of 2021. Notaries and PPAT have critical roles as public officials who make an authentic deed to a legal act, namely the sale and purchase agreement (PPJB) and the sale and purchase deed (AJB). Notaries can assist in the maintenance of flats with the establishment of Regulation of the Minister of Public Works and Housing number 11/PRT/M/2019 on the Pre -Sale and Purchase Agreement System, thus the Ministerial Regulation can be used as a guideline by Notaries in making PPJB. PPAT in making AJB must also understand the form of proof of ownership of the apartment unit. Notaries in carrying out their duties and authorities must be in accordance with the Notary Office Law and the Notary Code of

 

Keywords :Management of flat, Notary, PPAT

 

Abstrak

Penyelenggaraan rumah susun merupakan salah satu cara pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang layak, baik dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah telah melakukan penyelenggaraan rumah susun namun belum terlaksana secara optimal dengan tingginya kasus rumah susun yang terbengkalai. Rumah susun yang terbengkalai disebabkan para pihak yang tidak melakukan penyelenggaraan rumah susun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan rumah susun telah diatur dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan peraturan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Notaris dan PPAT memiliki peran penting sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik terhadap suatu perbuatan hukum, yakni perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan akta jual beli (AJB). Notaris dapat membantu penyelenggaraan rumah susun dengan dibentuknya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, dengan demikian  Peraturan Menteri tersebut dapat dijadikan pedoman oleh notaris dalam membuat PPJB. PPAT dalam membuat AJB juga harus memahami bentuk bukti kepemilikan atas satuan rumah susun. Notaris dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus sesuai dengan Undang-Undang  Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

 

Kata kunci: Penyelenggaraan Rumah Susun;  Notaris;  PPAT.


References


Daftar Pustaka

A. Buku

Ansori, Abdul Ghofur. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press.

Hasa, Djuhaendah. (1996). Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Habib, Adjie. (2008). Hukum Notaris Indonesia. Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Penerbit Refika Aditma.

Murhaini, Suriansyah. (2015). Hukum Rumah Susun. Surabaya. Laksbang Grafika.

Sofwa, Sri Seodewu Hasjchocn. (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta. Liberty.

Tobing, G.H.S Lumban. (1996). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

B. Jurnal

Astuti, Siska Widyia. Pieter A. Latumeten, Aad Resyad Nurdin. (2020). Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Penipuan Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66Pk/Pid/2017. Jurnal Notaris Universitas Indonesia. Vol 2 No 3. ISSN : 2684-7310 http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1058

Purwanti, Sri dan Mulyono. (2016). Akibat Hukum dari Pembuatan Akta Jual Beli Tanah yang Tidak Sesuai dengan Tata Cara Pembuatan Akta PPA. Jurnal Repertorium volume III No 2 https://media.neliti.com/media/publications/213236-none.pdf

Rubianti, Betty, Yai Pujiwati, Mulyani Djakaria. (2015). Asas Pemisahan Horizontal Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Satuan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Sosiohumaniora Journal of Social Sciences and Humanites. Vol 17 No. 2. http://jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/view/7295/3351

Sahnan, M. Arba, L. Wira Pria Suhartana. (2019). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian sengketa Pertanahan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol 7 No 3 http://dx.doi.org/10.29303/ius.v7i3.714

Tjukuo, Ketut et. al. (2016). Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol 1 No 2 e-ISSN : 2502-7573 https://doi.org/10.24843/AC.2016.v01.i02.p05s

C. Tesis

Gutan, Riad Ladika. (2017). Tanggung Jawab Notaris Kode Etik Dalam Pembuatan Akta Autentik. Universitas Islam Indonesia.

Murniaty, Evie. (2010). Tanggung Jawab Notaris Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Kode Etik.. Universitas Diponegoro.

Maarif, Achmad. (2011). Implementasi Kode Etik Notaris Dalam Aktivitas Notaris Sebagai Pejabat Umum. Universitas Diponegoro.

D. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1974/1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6625)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 777)


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.4592 Abstract views : 401 views : 1171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.