IMPLIKSI HUKUM TIDAK DIBACAKANNYA AKTA SEWA MENYEWA TANAH OLEH NOTARIS DIHADAPAN PENGHADAP YANG BUTA HURUF (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/PDT.G/2021/PN BLI)

Karina Alexandra

Abstract


Abstrak

Notaris memiliki kewajiban untuk membacakan akta dihadapan para penghadap dan dua orang saksi berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris wajib membacakan akta dalam pembuatan akta partij, seperti akta sewa menyewa terutama dalam hal ada penghadap yang buta huruf karena mereka tidak dapat membaca sendiri isi akta tersebut. Kelalaian notaris yang tidak membacakan akta dapat membuat adanya kekhilafan dalam diri penghadap dan isi akta tersebut tidak sesuai dengan kehendak para penghadap. Jurnal ini menganalisis bagaimana implikasi hukum dari tidak dibacakannya notaris dihadapan penghadap buta huruf dan tanggung jawab notaris apabila aktanya dibatalkan oleh putusan pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualititatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi dari tidak dibacakannya akta dihadapan penghadap yang buta huruf adalah akta notaris tidak lagi menjadi akta otentik dan tergradasi hanya seperti akta di bawah tangan. Akta tersebut juga dapat dinyatakan batal oleh putusan pengadilan. Notaris dapat dimintakan tanggung jawab perdata, administratif dan pidana apabila aktanya dibatalkan oleh putusan pengadilan

Kata Kunci: Implikasi Hukum, Notaris, Pembacaan Akta, Penghadap Buta Huruf

 

Abstract

Notary has the obligation to read the deed in front of the parties and two witnesses as it is regulated in Article 16 paragraph (1) letter (m) Notary Act. Notary is required to read the deed in the making of partij deed, such as rent agreement deed especially if there are parties who are illiterate because they can not read the deed by themselves. The negligence of a notary who does not read the deed can make the parties get mistaken dan the deed may contain what is not desired by both parties. This journal analyzes the legal implication of not reading the deed in front of illiterate parties and the responsibility of the notary if their deed is nullified by the court ruling. This research is a juridical-normative research. Using secondary data, data collection through literature study, the data is processed and analyzed through a qualitative approach. This research shows that the legal implication of not reading the deed in front of illiterate parties is the notary deed is no longer an authentic deed and it is degraded to privately made deed. The deed can also be nullified by court ruling. Notary may be subject to civil liability, administrative liability, or criminal liablity if their deed got nullified by the court ruling.

Key words: Legal Implication, Notary, Read the Deed, Illiterate Parties


References


Daftar Pustaka

A. Buku

Adjie, Habib.Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003.

Mamudji, Sri, et. al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3. Jakarta: Badan Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), 2015.

Subekti. Aneka Perjanjian, Cet. 11. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Subekti. Hukum Perjanjian, Cet.21. Jakarta: Intermasa, 2005.

Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris, cetakan ke IV. Jakarta: Erlangga, 1996.

B. Jurnal

Bernada Tetanoe, dan Siti Hajati Hoesin, Akibat Hukum Kelalaian Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Sewa Menyewa (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2750 K/Pdt/2018)â€, Jurnal Indonesian Notary, 2019: 1-24.

Kurniawan, I Wayan Arya. Tanggung Jawab Notaris Atas Akta yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Penghadap.†Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 3, No. 3 (Desember, 2018): 489-499.

Mido, Muhammad Tiantanik Citra, I Nyoman Nurjaya & Rachmad Safaat. Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap,†Lentera Hukum (2018) 5:1 171188.

Palit, Richard Cisanto Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilanâ€, Lex Privatum, Volume 3 Nomor 2, (April Juni 2015): 141.

C. Tesis

Taihuttu, Glorius Frits Pembatalan Akta Sewa Menyewa Tanah (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 15/K/Pdt/2009).†Tesis Magister Universitas Indonesia, Depok, 2011.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Pokok Agraria. UU No. 5 Tahun 1960. LN. No. 104, Tahun 1960 TLN No. 2043.

Indonesia. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014. LN. No. 3, Tahun 2014 TLN No. 5491.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh Subekti dan Tjitrosudibio, Cet. 41. Jakarta: Balai Pustaka, 2014.

E. Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Bangli. Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/Pdt.G/2021/Pn Bli.

F. Internet

Ayunda Pininta Kasih, 2,9 Juta Penduduk Indonesia Masih Buta Aksara, Terbanyak di Papua,†https://edukasi.kompas.com/read/2021/09/06/170506771/29-juta-penduduk-indonesia-masih-buta-aksara-terbanyak-di-papua, diakses pada 22 Maret 2022.

Viva Budy Kusnandar, Masih Ada 9,24% Penduduk Usia 45 Tahun ke Atas yang Buta Huruf pada 2021,†https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/12/28/masih-ada-924-penduduk-usia-45-tahun-ke-atas-yang-buta-huruf-pada-2021, diakses pada 23 Maret 2022.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i3.5782 Abstract views : 431 views : 582

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.