REPOSISI PERATURAN DESA DALAM HIERARKI PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Abstrak
Legal policy tentang desa saat ini telah memberikan penguatan terhadap kelembagaan dan kewenangan desa yang tentunya akan berimbas pula pada peningkatan kedudukan dan peranan peraturan desa sebagai instrumen hukum desa dalam mengatur berbagai persoalan yang mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh sebab itu, Paradigma yang digunakan dalam UU No. 12 Tahun 2011 dalam memandang peraturan desa sudah tidak dapat dipertahankan lagi. UU No. 12 Tahun 2011 memang lahir sebelum terbitnya Undang-Undang Desa, sehingga suasana kebathinan yang meliputi undang-undang tersebut mungkin menganggap kurang penting eksistensi dari peraturan desa. Namun seiring dengan penguatan berbagai aspek tentang desa melalui Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaanya, maka sebagai pembaharuan hukum ke depan, sudah sepatutnya untuk meninjau kembali UU No. 12 Tahun 2011 terkait dengan reposisi peraturan desa.
Kata kunci : peraturan desa, pemerintah desa, reposisi, hierarki
Abstract
The current legal policy on villages has strengthened village institutions and authority, which will certainly have an impact on improving the position and role of village regulations as instruments of village law in managing various fundamental issues in village governance. Therefore, the paradigm used in Law No. 12 of 2011 in view of village regulations can no longer be maintained. UU no. 12 of 2011 was born before the issuance of the Village Law, so that the atmosphere of kebathinan that includes the law may consider it less important the existence of village regulations. But along with strengthening various aspects of the village through the Village Law and its implementing regulations, then as a future legal reform, it is fitting to review Law No. 12 of 2011 related to the repositioning of village regulations.
Keywords: village regulations, village government, repositioning, hierarchy
DOI: 10.33751/palar.v4i1.785 Abstract views : 756 views : 3477
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW