PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DEBT COLLECTOR AKIBAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM MELAKUKAN PENAGIHAN PINJAMAN BERMASALAH

Nadia Kamilah Malfadeskya, Rouli Anita Valentina

Abstract


Abstrak

Pemberian kredit atau pinjaman dapat dilakukan melalui bank ataupun lembaga keuangan bukan bank, atau lembaga pembiayaan. Namun, tidak semua perjanjian pembiayaan berakhir sebagaimana perjanjian yang telah dilakukan di awal antara kreditur dan debitur. Terjadinya permasalahan pinjaman bermasalah, baik di dunia perusahaan perbankan maupun perusahaan pembiayaan hal tersebut tidak terpisah dari adanya posisi Debt Collector atau penagih utang, yang mana diposisikan sebagai pihak ketiga yang menjadi jembatan penagihan kredit antara debitur dan kreditur. Demi terjadinya pelunasan pembayaran kredit, pihak kreditur menggunakan jasa Debt Collector. Saat melakukan penagihan terdapat banyak perilaku Debt Collector yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yang dapat berujung dengan PMH. Tujuan dari adanya penulisan ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban Debt Collector yang melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan penagihan pinjaman bermasalah. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pihak Debt Collector yang harus bertanggungjawab apabila ia melakukan suatu tindakan di luar perjanjian pemberian kuasa yang telah disepakati, saat melakukan penyelesaian pinjaman bermasalah. Tanggungjawabnya adalah dalam bentuk PMH, bentuk pertanggungjawabannya dengan melakukan ganti rugi.

Kata Kunci: Debt Collector, pinjaman, PMH.

Abstract

The provision of credit or loans can be made through banks or non-bank financial institutions, or financing institutions. However, not all financing agreements end as previously agreed between creditors and debtors. The occurrence of non-performing loan problems, both in the world of banking companies and finance companies, cannot be separated from the position of the Debt Collector or debt collector, which is positioned as a third party who acts as a bridge for credit collection between debtors and creditors. For the sake of paying off credit payments, the creditor uses the services of a Debt Collector. When billing, there are many Debt Collector behaviors that are not in accordance with applicable legal procedures which can lead to unlawful act. The purpose of this paper is to analyze the liability of Debt Collectors who commit acts against the law when collecting non-performing loans. The results of this study conclude that the Debt Collector must be responsible if he takes an action outside the agreed power of attorney agreement, when completing a non-performing loan. The responsibility is in the form of PMH, the form of responsibility is to make compensation.

Keywords: Debt Collector, loan, unlawful act


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Amriani, Nurnaningsih. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata. Jakarta:

PT. Raja Grafindo Persada.

Djojodirdjo, M.A. Moegni. (1982). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Fuady, Munir. (2005). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT.

Citra Aditya Bakti.

Harahap, Yahya. (2008). Hukum Acara Pembuktian dan Putusan Pengadilan, cetakan

ketujuh. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzurki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada

Media.

Rahmadi, Takdir. (2011). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat.

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Saliman, Abdul R. (2004). Esensi Hukum Bisnis Indonesia: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta:

Kencana.

Usman, Rachmadi. (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: PT.

Gramedia Pustaka Utama.

B. Jurnal

Irfani, Nurfaqih. (2020). “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan,

Problematika, dan Penggunaannya Dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”,

Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16 No.3.

Prakoso, Andria Luhur. (2016). “Prinsip Pertanggungjawaban Perdata Dalam Perspektif

Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009

Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Prosiding Seminar

Nasional Hukum UMS.

Prayogo, Sedyo. (2016). “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan

Hukum Dalam Perjanjian”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 3 No. 2.

Rahmah, Dian Maris. (2019). “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di

Pengadilan”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 4 No. 1.

Rizqy, S.H., Fitrah. (2018). “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan

Sanksinya”, Jurnal Justitia, Volume 3 No. 2.

Sari, Indah. (2020). “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum

Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 11 No. 1

Yuniarlin, Prihati. (2012). “Penerapan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terhadap

Kreditur yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fiducia”, Jurnal Media Hukum, Volume

No. 1.

C. Tesis atau Disertasi

Agustina, Rosa. (2004). Perbuatan Melawan Hukum, Tesis pada Program Pascasarjana

Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

D. Surat Kabar

Haryadi, Malvyandie, “Selain Kepung Anggota TNI, ini 4 Kasus Debt Collector di Tahun

yang Resahkan Masyarakat”, Tribunnews.com (online), 10 Mei 2021, dalam

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/10/selain-kepung-anggota-tniini-4-kasus-debt-collector-di-tahun-2021-yang-resahkan-masyarakat?page=4,

diakses pada 6 Januari 2022.

Makki, Safir, “Syarat Debt Collector Boleh Tarik Mobil Leasing”, CNN Indonesia (online), 10

Mei 2021, h. 1, dalam

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210510203559-78-641116/syaratdebt-collector-boleh-tarik-mobilleasing#:~:text=Syarat%20pertama%2C%20kata%20dia%2C%20debt,membawa

%20sertifikat%20dalam%20menagih%20utang, diakses pada 27 Desember 2021.

Ramli, Rully R., “OJK: Debt Collector Dilarang Menagih dengan Ancaman, Kekerasan, atau

mempermalukan”, Kompas.com (online), 27 Juli 2021, h. 1, dalam

https://money.kompas.com/read/2021/07/27/112059826/ojk-debt-collectordilarang-menagih-dengan-ancaman-kekerasan-atau, diakses pada 2 Januari 2022.

E. Website Resmi

Haryono Ma, Rudy, Analisis Debt Collector (Sumber : http.blogspot.com/2011/05/Analisis

penggunaan-Debt-Collector.html) diakses pada tanggal 18 September 2021.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i2.8674 Abstract views : 2487 views : 476

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.