PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE) DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH SEBAGAI UPAYA MENJAGA TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH

Lindryani Sjofjan

Abstract


ABSTRAK

Fungsi utama dari perbankan yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan (financial intermediary Institution). Mengingat pentingnya fungsi ini, maka upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan. Oleh karena itu, dalam beberapa ketentuan perbankan dijabarkan rambu-rambu penerapan pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam dunia perbankan, yang harus dipatuhi oleh semua bank. Prinsip yang digunakan dalam perbankan syariah adalah prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. Dimana kepatuhan terhadap prinsip- prinsip tersebut berpengaruh terhadap tingkat kesehatan bank syariah itu sendiri. Prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) adalah kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank. Tujuannya, agar bank selalu dalam keadaan sehat, likuid dan solvent. Diabaikannya penerapan prinsip kehati-hatian tersebut oleh bank, baik oleh bank konvensional maupun oleh bank syariah tentu akan berdampak pada kerugian dan risiko terhadap bank itu sendiri. Oleh karena itu, di dalam memberikan fasilitas pembiayaan, setiap bank harus lebih memperhatikan aspek personality yang dapat diketahui dengan menerapkan prinsip 5 C (the five cs of credit analysis). Pihak bank syariah, sebaiknya secara aktif melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada bank syariah.

Kata Kunci: Bank Sayriah, resiko, Prinsip kehati-hatian


ABSTRACT

The main function of banking is as an institution that collects funds from the public in the form of deposits and channel them back to the community in the form of credit or financing (financial intermediary Institution). Considering the importance of this function, efforts to maintain public trust in banks are a very important part to do. Therefore, in several banking regulations the guidelines for the implementation of prudential banking principles are applied in the banking world, which must be obeyed by all banks. The principles used in Islamic banking are the principle of prudence and sharia principles. Where adherence to these principles affects the soundness of the Islamic bank itself. The prudential banking principle is the prudence of banks to minimize the risk of bank operational business by referring to central bank regulations and bank internal regulations. The goal is that banks are always in a healthy, liquid and solvent condition. Ignoring the application of the precautionary principle by banks, both by conventional banks and by Islamic banks, of course will have an impact on losses and risks to the bank itself. Therefore, in providing financing facilities, each bank must pay more attention to aspects of personality that can be identified by applying the 5 C principle (the five cs of credit analysis). Islamic banks should actively implement the prudential banking principle to foster public confidence in Islamic banks.

Keywords: Bank Sayriah, risk, the Principle of prudence


 


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v1i2.927 Abstract views : 29459 views : 40331

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW