IMPLEMENTASI PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI SEBAGAI WUJUD MODERENISAI BERAGAMA DI INDONESIA

Encep Sopyan

Abstract


ABSTRACT

Indonesia is a country based on the belief in one Almighty God, as stated in the Pancasila philosophy which is the ideology of the Indonesian nation. Indonesian society is a very diverse society, so the religions it adheres to are very diverse, but this is not contradictory, because it does not violate the constitution. The 1945 Constitution guarantees the freedom of individuals to embrace their respective religions and to worship according to their beliefs. The religions that are widely embraced by Indonesian people are Islam, Christianity, Catholicism, Hinduism, Buddhism and Confucianism, but other religions such as Judaism, Zarasustrian, Shintoism, Taoism and religious beliefs are not prohibited in Indonesia, they also receive guarantees from the State to practice their religion. and the belief is in accordance with applicable law. The method used in this research is a qualitative method using a normative juridical approach, a statutory approach and a case approach, for data collection techniques using literature studies, while data analysis techniques use descriptive analysis. From this research it can be concluded that the implementation of human rights in religious modernization in Indonesia has so far not been going well, even though the 1945 Constitution has given freedom and rights to all Indonesian citizens to be served by the government without distinction of religion. , ethnicity and language. They should be free to embrace religion and practice worship according to their respective beliefs.

 

Keywords;   Human Rights, Religious Freedom, Religious Moderation, Indonesian Constitution

ABSTRAK

Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sebagaimana yang tercantum dalam falsafah Pancasila yang menjadi Idiologi Bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat majmuk, sehingga  agama yang dianutnya pun sangat beragam, namun hal tersebut tidak bertentangan, karena tidak melanggar konstitusi. Undang-undang Dasar 1945 telah menjamin kebebasan Individu untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat sesuai keyakinannya itu. Agama yang banyak dipeluk oleh masyarakat Indonesia adalah Agama Islam,Kristen, Katolik,Hindu,Budha, dan Konghucu, namun agama lain juga seperti Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoisme dan aliran kepercayaan tidak dilarang di Indonesia merkea juga mendapatkan jaminan dari Negara  untuk menjalankan agama dan kepercayaannya itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normaatif, pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus,untuk teknik pengumpulan data mengunakan studi literature, adapun teknik analissis data menggunakan analisis deskriptif. dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi hak asasi manusia dalam moderenisasi beragama di Indonesia selama ini masih belum berjalan dengan baik, walaupun Undang-undang Dasar 1945, telah memberikan kebebasan dan hak kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dilayani oleh pemerintah dengan tanpa membedakan-bedakan agama, suku dan bahasa. Seharunya mereka bebas untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

 

Kata Kunci; HAM, Kebebasan Beragama, Moderasi Beragama, Konstitusi Indonesia


References


Daftar Pustaka

A. Buku

Agustin Fagothey, Rights And Reason, Ethies In Theory In Practice, The C.V Mosby Company, Saint Louis, 1972

Arcot Krishnaswami tahun 1960, “Study of Discrimination in the Matter of Religius Rights and Practice,” U.N Doc. E/CN.4/Sub.2/200/Rev.1, U.N. Sales No. 6.XIV.2. Karya ini adalah salah satu bahan terpenting tentang kebebasan agama yang menjadi dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Laporan ini dicetak ulang dalam Tad Stahnke dan J. Paul Martin, Religion and Human Right: Basic Documents (New York: Center for the Study of Human Rights Columbia University,1998), h. 2-54. Yang dikutif Modul Training Jarik

Baharudi Lopa, Pertumbuhan Demokrasi Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, PT. Yarsif Watampone, Jakarta, 1999

Dasim Budimansyah, Pembelajaran Pendidikan Kesaadaran HAM, PT, GENESINDO, Bandung,2008

Franz Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsif-prinsif Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,2001

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, 2006

James E. Wood, JR., “Religious Rights and a Democratic State,” Journal of Church and State 46 (Autumn 2004)

Lili Rasjidi dan B. arief Sidharta, Filsafat Hukum, Mazhab dan Refleksinya, Remaja Karya Bandung, 1989

Moh. Kusnardi. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, CV, Sinar Bakti, Jakarta 1988

Penelitian di bidang Hukum, Jurnal Hukum Puslitbangkum Nomor 1-1999. Pusat Lembaga Penelitian, Univ. Padjajaran, 1999.

M. Solly Lubis, “Hak-hak Asasi Menurut Undang-undang Dasar 1945” dalam Padmo Wahjono, Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa ini, Ghalia Indonesia, Jakarta 1985

Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum Di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002

Nicola Colbran MAKALAH: Tantangan Yang Dihadapi Masyarakat Adat/Bangsa Pribumi Di Indonesia Dalam Mewujudkan Hak Kebebasan Beragama Atau Berkepercayaan, PUSHAM,UII.Yogyakarta, 21 – 24 Agustus 2007,

Siti Musdah Mulia “Menuju Kebebasan Beragama di Indonesia” dalam Abd Hakim dan Yudi Latif Bayang-Bayang Fanatisisme: Esai-esai untuk Mengenang Nurcholish Madjid, 2007

Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung 1992

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945

Penjelasan UUD 1945 Tentang Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan Nomor 4

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Bab II Pasal 4

Undang-undang No mor 23 tahun 2006 pasal 8, ayat 1 dan 4

Peraturan Bersama No. 9 Tahun 2006/ No. 8 Tahun 2006 pasal 13, ayat 1


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i4.9448 Abstract views : 405 views : 293

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.